Jakarta, MWT – Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi melaporkan Kepala dan para Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi berupa rangkap jabatan di badan usaha milik negara (BUMN). Laporan tersebut muncul di tengah sorotan terhadap tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah terungkapnya kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaannya.
Dikutip dari Media Indonesia, peneliti ICW, Wana Alamsyah, menilai pemerintah belum menunjukkan langkah serius dalam memperbaiki tata kelola Program MBG pasca mencuatnya kasus korupsi. Menurutnya, salah satu indikator lemahnya komitmen tersebut adalah masih dipertahankannya pimpinan BGN yang merangkap jabatan di sejumlah BUMN.
“Pasca terungkapnya korupsi Program Makan Bergizi Gratis, Presiden Prabowo Subianto belum menunjukkan langkah serius untuk membenahi tata kelola MBG. Hal ini tercermin dari penunjukan pimpinan Badan Gizi Nasional yang masih merangkap jabatan di BUMN,” ujar Wana dalam keterangannya.
ICW mengungkapkan seluruh pimpinan utama BGN saat ini diketahui memegang jabatan ganda. Kepala BGN, Nanik S. Deyang, tercatat sebagai Komisaris PT Pertamina (Persero). Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari menjabat Wakil Komisaris Utama PT Pertamina Patra Niaga, sementara Wakil Kepala BGN Trenggono juga menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara.
Menurut ICW, kondisi tersebut berpotensi melanggar Pasal 17 huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang melarang pelaksana pelayanan publik merangkap jabatan sebagai komisaris atau pengurus organisasi usaha bagi pejabat yang berasal dari instansi pemerintah, BUMN maupun BUMD.
Wana menegaskan bahwa Kepala dan Wakil Kepala BGN merupakan pelaksana pelayanan publik karena lembaga tersebut menjadi penyelenggara langsung Program Makan Bergizi Gratis.
“Jika pemerintah menolak penghentian program MBG yang bermasalah, maka pembenahan tata kelola harus menjadi prioritas, termasuk memastikan pimpinan BGN dapat menjalankan tugasnya secara penuh dan bebas dari konflik kepentingan,” katanya.
Selain berpotensi melanggar UU Pelayanan Publik, ICW juga menyoroti ancaman sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 54 ayat (5) undang-undang tersebut. Ketentuan itu menyebut pelaksana pelayanan publik yang melanggar larangan rangkap jabatan dapat dikenai sanksi berupa pembebasan dari jabatan.
Tak hanya itu, ICW menilai rangkap jabatan pimpinan BGN juga berpotensi bertentangan dengan konstitusi serta Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. ICW merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris maupun direksi di perusahaan milik negara ataupun swasta.
Menurut Wana, Kepala BGN memiliki kedudukan setingkat menteri karena diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden serta memperoleh fasilitas yang setara dengan menteri dan wakil menteri.
“Kepala BGN berkedudukan setingkat menteri, diangkat dan diberhentikan langsung oleh Presiden serta memperoleh fasilitas setara menteri dan wakil menteri, sehingga tidak ada alasan konstitusional untuk memperlakukannya berbeda,” tegasnya.
Melalui laporannya, ICW meminta Ombudsman RI menindaklanjuti dugaan maladministrasi tersebut dan mengeluarkan rekomendasi kepada Presiden agar memberhentikan pejabat BGN yang masih merangkap jabatan di BUMN.
ICW juga melontarkan kritik kepada Presiden Prabowo Subianto karena dinilai membiarkan praktik rangkap jabatan tersebut tetap berlangsung di tubuh BGN. Menurut lembaga antikorupsi itu, kondisi tersebut berpotensi membuka ruang konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, serta mengurangi fokus pejabat dalam menjalankan tugas mengelola Program Makan Bergizi Gratis yang saat ini menjadi salah satu program prioritas pemerintah. (MI)
