Ketapang, MWT – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Pawan, Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, menjadi sorotan warga Kabupaten Ketapang Kalbar. Hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun tim media, sejumlah ponton tambang emas ilegal diduga masih beroperasi secara aktif hingga Kamis (25/6/2026). Meskipun larangan dan peringatan telah berulang kali disampaikan aparat penegak hukum, kegiatannya seakan kebal hukum.
Dari berbagai keterangan yang diperoleh di lapangan, aktivitas PETI di kawasan Sungai Pawan berlangsung hampir tanpa jeda. Mesin penyedot material tambang yang dipasang di atas ponton disebut masih bekerja di beberapa titik aliran sungai. Kondisi ini memunculkan pertanyaan soal pengawasan serta penegakan hukum terhadap praktik pertambangan ilegal yang terus tanpa hambatan.
Tim media memperoleh informasi bahwa para pelaku PETI yang beroperasi di wilayah Desa Mensubang diduga bukan berasal dari masyarakat setempat. Meski demikian, keberadaan mereka telah diketahui oleh sebagian warga karena aktivitas tambang tersebut berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan melibatkan peralatan yang tidak sedikit.
Sejumlah sumber menyebutkan bahwa para pelaku diduga menerapkan pola operasi berpindah-pindah lokasi. Ketika suatu titik mulai menjadi perhatian masyarakat atau aparat, ponton-ponton tambang tersebut dikabarkan segera bergeser ke lokasi lain di sepanjang Sungai Pawan. Modus seperti ini dinilai menjadi salah satu faktor yang menyulitkan proses pengawasan dan penindakan.
Yang menjadi perhatian publik, aktivitas PETI tersebut diduga tetap berlangsung meskipun aparat kepolisian sebelumnya telah menunjukkan komitmen dalam pemberantasan tambang ilegal. Berbagai imbauan yang disampaikan kepada masyarakat mengenai larangan melakukan penambangan tanpa izin disebut tidak memberikan efek jera bagi para pelaku.
Keberadaan ponton-ponton PETI di Sungai Pawan juga menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Aktivitas penyedotan material dari dasar sungai berpotensi meningkatkan kekeruhan air, merusak habitat biota perairan, mempercepat sedimentasi, serta mengganggu kualitas sumber air yang selama ini dimanfaatkan masyarakat untuk berbagai kebutuhan sehari-hari.
Polres Ketapang
Sebelumnya, Polres Ketapang sebelumnya berhasil mengungkap kasus PETI di wilayah Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai. Dalam operasi tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polres Ketapang mengamankan dua pelaku berinisial S (39) dan H (36) yang kedapatan melakukan aktivitas penyedotan material tambang dari dasar Sungai Pawan menggunakan mesin yang dipasang di atas ponton.
Kasat Reskrim Polres Ketapang, IPTU Dedy Syahputra Bintang, ketika itu menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal di wilayah Sungai Pawan.
Keberhasilan pengungkapan kasus di Kecamatan Sandai kini menimbulkan harapan agar penindakan serupa dilakukan terhadap aktivitas PETI yang dilaporkan masih berlangsung di Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap. Masyarakat menilai penegakan hukum yang konsisten dan menyeluruh sangat diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa praktik PETI tertentu kebal terhadap hukum.
Masyarakat berharap aparat terkait segera melakukan verifikasi lapangan, pengawasan intensif, serta langkah penegakan hukum yang tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.
Jika aktivitas PETI terus berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan yang efektif, Sungai Pawan berpotensi mengalami kerusakan lingkungan yang semakin serius. Dampaknya tidak hanya mengancam keberlangsungan ekosistem perairan, tetapi juga dapat mempengaruhi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini bergantung pada keberadaan sungai tersebut. (tim)
