Berita  

Diduga Jadi Jalur Penyelundupan Truk Bermuatan Penuh ke Tanjung Kertang Batam

Batam, MWT – Aktivitas mencurigakan terpantau tim investigasi awak media di Jalan Trans Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau. Temuan tersebut mengarah pada dugaan pemanfaatan pelabuhan ilegal atau yang kerap disebut pelabuhan tikus di kawasan Tanjung Kertang sebagai jalur keluar masuk barang yang diduga tidak melalui prosedur kepabeanan resmi.

Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, tim media mendapati satu unit truk boks berwarna merah melintas di kawasan Jembatan I Barelang dengan muatan penuh yang ditutupi terpal hingga melebihi batas normal. Kondisi tersebut dinilai tidak lazim dan menimbulkan kecurigaan sehingga tim media melakukan pengamatan lebih lanjut.

Tim investigasi kemudian mengikuti pergerakan truk tersebut sejak melintas dari kawasan Jembatan I Barelang, melewati wilayah Setokok, hingga akhirnya berhenti di sebuah lokasi yang diduga merupakan pelabuhan ilegal (pelabuhan tikus) di kawasan Tanjung Kertang.

Dari hasil pemantauan, truk tersebut diduga mengangkut barang yang hendak dikirim melalui jalur tidak resmi untuk menghindari pengawasan dan kewajiban perpajakan serta kepabeanan. Dugaan tersebut muncul karena kendaraan tidak menuju pelabuhan resmi, melainkan berhenti di kawasan yang selama ini dikenal masyarakat sebagai lokasi aktivitas bongkar muat nonresmi.

Sesampainya di lokasi yang berada tidak jauh dari sebuah cafa, tepatnya di kawasan Tanjung Kertang, tim media melakukan penelusuran lebih mendalam terhadap aktivitas yang berlangsung di sekitar area pelabuhan tersebut.

Dalam penelusuran itu, tim memperoleh informasi dari seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan. Narasumber mengungkapkan bahwa pelabuhan ilegal (tikus) tersebut diduga dikelola oleh seorang pria berinisial MRTK.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan maupun klarifikasi dari pihak yang disebutkan terkait dugaan pengelolaan pelabuhan tersebut.

Diduga Pelanggaran Hukum

Pelabuhan ilegal umumnya dikaitkan dengan berbagai bentuk pelanggaran hukum, mulai dari penyelundupan barang impor, distribusi komoditas terlarang, hingga pelanggaran ketentuan kepabeanan.

Modus yang kerap digunakan antara lain memanfaatkan jalur tikus, penggunaan kompartemen tersembunyi pada kendaraan, hingga pemalsuan dokumen guna menghindari pengawasan di kawasan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). (Zul)