Berita  

Rumah Anggota DPRD Deli Serdang Disorot, Erwin SH : Jangan Tajam ke Bawah

Medan, MWT – Polemik pembangunan rumah milik anggota DPRD Deli Serdang dari Fraksi Gerindra kini berkembang menjadi sorotan serius terhadap integritas penegakan aturan di daerah. Persoalan ini dinilai bukan lagi sekadar administrasi bangunan, melainkan ujian nyata bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum tanpa pandang jabatan.

Ketua Tim Hukum Jajaran Wartawan Indonesia Deli Serdang (JWI DS), Jhon Erwin SH, menegaskan bahwa pembangunan fisik tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah berpotensi melanggar ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam regulasi tata ruang dan bangunan gedung.

“KRK itu hanya dokumen informasi tata ruang, bukan izin untuk memulai pembangunan. Jika bangunan sudah berdiri sebelum PBG diterbitkan, maka ada dugaan tindakan yang mendahului kewenangan administratif yang diwajibkan undang-undang,” tegas Jhon Erwin di Medan, Selasa (26/5/2026).

Ia mengingatkan, aturan terkait PBG telah menjadi instrumen wajib pasca diterapkannya ketentuan turunan Undang-Undang Cipta Kerja. Karena itu, seluruh proses pembangunan seharusnya tunduk pada tahapan administratif yang sama, baik masyarakat biasa maupun pejabat publik.

Menurutnya, publik saat ini menaruh perhatian besar terhadap konsistensi pemerintah daerah dan Satpol PP dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Masyarakat kecil sering langsung mendapat teguran, penyegelan bahkan pembongkaran ketika izin belum lengkap. Tapi ketika yang diduga melanggar adalah pejabat publik, penanganannya justru terkesan lamban. Persepsi standar ganda seperti ini sangat berbahaya bagi wibawa hukum,” ujarnya.

Jhon menilai anggota legislatif seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap regulasi, bukan justru memunculkan polemik administrasi pembangunan.

“Secara etika jabatan, anggota DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk menjadi teladan. Jika benar pembangunan dilakukan sebelum izin final terbit, maka hal itu dapat mencederai prinsip good governance dan asas equality before the law,” katanya.

Ia menegaskan, Pemkab Deli Serdang kini berada di persimpangan penting: menunjukkan keberanian menegakkan aturan secara adil atau membiarkan krisis kepercayaan publik terus membesar.

“Hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Penegakan regulasi harus berlaku sama tanpa melihat jabatan politik maupun kekuasaan,” tegasnya.

Sebagai solusi agar polemik tidak terus berkembang menjadi konflik opini, Jhon mendorong pemerintah membuka seluruh dokumen perizinan kepada publik secara transparan.

“Langkah paling sehat adalah membuka seluruh dokumen perizinan, mulai dari tanggal pengajuan, proses verifikasi hingga status penerbitan PBG. Transparansi penting agar kasus ini menjadi momentum pembenahan disiplin administrasi pemerintahan di Kabupaten Deli Serdang,” tutupnya.

Klarifikasi

Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), anggota DPRD Deli Serdang Fraksi Gerindra, Paian Purba memberikan klarifikasi dan membantah sejumlah informasi yang dinilai tidak sesuai fakta.

Paian Purba SH menegaskan bahwa bangunan yang berada di Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, bukanlah bangunan ilegal sebagaimana yang berkembang dalam sejumlah pemberitaan.

“Dokumen dan surat terkait pengurusan bangunan tersebut ada. Jadi sangat disayangkan jika muncul opini seolah-olah bangunan itu tidak memiliki dasar administrasi,” ujarnya.(tim)