Berita  

Dana Desa Rugemuk Disorot, Jalan ke Pantai Remis Diduga Dibangun di Lahan Pribadi

Deli Serdang , MWT — Polemik pengelolaan objek wisata rakyat Pantai Remis di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, kian memanas. Dana Desa Rugemuk diduga dialokasikan untuk pembangunan jalan di atas lahan milik pribadi, sementara pihak pengelola wisata ngotot menyebut akses tersebut sebagai jalan umum perlintasan nelayan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, akses menuju kawasan wisata Pantai Remis awalnya merupakan lahan milik warga bernama Parman Ngasip. Jalan itu sebelumnya hanya dipinjam-pakaikan oleh pemilik lahan demi memudahkan akses masyarakat dan pengunjung menuju kawasan pantai.

Namun setelah bertahun-tahun digunakan, muncul klaim dari pihak pengelola wisata bahwa jalan tersebut merupakan jalan umum. Sejumlah warga membantah klaim itu dan menegaskan status lahan hingga kini masih milik pribadi serta belum pernah dilepaskan secara sah kepada pemerintah maupun pihak lain.

Persoalan semakin serius setelah muncul dugaan Kepala Desa Rugemuk mengalokasikan Dana Desa untuk pembangunan dan perkerasan jalan di atas lahan tersebut. Nilai anggaran yang digunakan disebut mencapai ratusan juta rupiah.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mendesak Aparat Penegak Hukum segera turun tangan mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut.

“Aparat Penegak Hukum, baik Tipikor Polresta Deli Serdang maupun Pidsus Kejaksaan Negeri Deli Serdang harus segera jemput bola dalam mengungkap kasus pengalokasian Dana Desa ratusan juta rupiah di Rugemuk yang diperuntukkan membangun jalan di atas lahan Parman Ngasip,” ujarnya.

Warga menilai penggunaan Dana Desa di atas lahan yang status kepemilikannya masih pribadi berpotensi menimbulkan kerugian negara dan dapat menjadi persoalan hukum serius apabila tidak disertai hibah, ganti rugi, atau pelepasan hak yang sah secara administrasi.

Tak hanya itu, kawasan wisata Pantai Remis juga disebut memanfaatkan area yang diduga masuk dalam kawasan milik Kementerian Kehutanan. Jika dugaan tersebut benar, maka pengelola wajib mengantongi izin resmi penggunaan kawasan hutan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Secara hukum, dugaan tersebut dapat dikaitkan dengan beberapa ketentuan pidana, di antaranya:

  1. UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara.
  2. Pasal 385 KUHP mengenai penyerobotan atau penguasaan hak atas tanah milik orang lain secara melawan hukum.
  3. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan apabila kawasan yang dimanfaatkan masuk area kehutanan tanpa izin resmi pemerintah.

Pengamat tata kelola desa menilai kepala desa semestinya memastikan legalitas aset dan status kepemilikan lahan sebelum mengalokasikan Dana Desa untuk pembangunan fisik. Sebab, pembangunan di atas lahan sengketa atau milik pribadi tanpa dasar hukum yang jelas dapat berujung pada persoalan pidana.

Di sisi lain, pihak pengelola Pantai Remis tetap mempertahankan argumentasinya meski belum menunjukkan legal standing maupun dokumen pendukung yang jelas. Mereka bersikeras jalan di atas lahan Parman Ngasip merupakan jalur umum bagi nelayan.

“Disitu dulu jalan umum perlintasan nelayan, disitu dulu juga ada sungai,” ujar salah seorang pengelola Pantai Remis yang enggan disebut namanya.

Pernyataan itu dinilai sebagian warga hanya sebatas opini tanpa dasar data pendukung yang kuat.

Sementara itu, Pemerintah Desa Rugemuk belum memberikan keterangan resmi terkait status lahan maupun dasar pengalokasian Dana Desa untuk pembangunan akses menuju objek wisata tersebut. Diketahui sebelumnya, Kepala Desa Rugemuk telah diberhentikan setelah diduga kuat terlibat korupsi Dana Desa berdasarkan LHAP Inspektorat Kabupaten Deli Serdang.

Hingga berita ini diterbitkan, mantan kepala desa disebut sulit ditemui untuk dimintai konfirmasi terkait dugaan penggunaan Dana Desa di atas lahan milik pribadi tersebut. (rel)