Taput, MWT – Tokoh nasional sekaligus politisi senior Partai Golkar, Anthon Sihombing, menyoroti lambannya penanganan laporan pengaduan dugaan penyerobotan dan pengrusakan kayu pinus di lahan bersertifikat miliknya yang telah lebih dari satu tahun mengendap di Polres Tapanuli Utara.
Sorotan itu mencuat setelah Polres Taput menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan yang sebelumnya telah diproses dan bahkan disebut pernah menyeret sejumlah pihak menjadi terpidana pada objek lahan yang sama.
Dalam keterangannya kepada wartawan di Tarutung, Jumat (22/5), Anthon mengaku heran atas terbitnya SP3 tersebut. Menurutnya, kasus yang dilaporkannya bukan perkara baru karena sebelumnya para terlapor disebut pernah divonis pidana oleh Pengadilan Negeri Tarutung pada tahun 2007 terkait objek lahan yang sama.
“Laporan ini sudah lebih satu tahun berproses di Polres Taput. Kami mempertanyakan kenapa justru muncul SP3, padahal sebelumnya perkara pada objek yang sama sudah pernah diputus pengadilan,” ujar Anthon.
Ia juga menilai proses penanganan laporannya terkesan berlarut-larut. Menurutnya, berbagai alasan disebut kerap muncul selama proses berjalan, mulai dari agenda pengamanan kegiatan hingga alasan administratif lainnya.
Anthon mengungkapkan bahwa dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian disebut telah memasang garis polisi (police line) di lokasi lahan sengketa. Namun, ia mengklaim aktivitas penebangan kayu pinus di area tersebut tetap berlangsung.
“Sudah pernah turun ke lokasi bersama BPN Taput dan sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan. Tapi laporan ini tetap mengendap,” katanya.
Tak hanya itu, Anthon juga meminta perhatian Kapolri dan Kapolda Sumut untuk meninjau ulang penghentian penyidikan tersebut agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap penegakan hukum.
Sementara itu, pihak Polres Tapanuli Utara melalui Kasi Humas, AIPDA Walpon Baringbing SH, membenarkan bahwa laporan pengaduan tersebut telah dihentikan penyidikannya melalui SP3.
Menurut Walpon, terdapat dua laporan yang ditangani, yakni laporan dugaan pengrusakan yang diajukan Anthon Sihombing serta laporan dugaan pemalsuan surat dari pihak Hutabarat.
“Hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli pidana, dan gelar perkara menyimpulkan kedua laporan tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana, sehingga penyidik sepakat menerbitkan SP3,” jelasnya kepada wartawan di Tarutung, Jumat (23/5). (TU1)
