Berita  

Terlibat Jaringan Sabu, Briptu AT Dipecat dari Polri

Toba, MWT— Polres Toba resmi memecat Briptu A.T. melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti terlibat dalam kasus narkotika jenis sabu. Putusan tersebut dijatuhkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar di Aula Harungguan Mardemak Polres Toba.

Kapolres Toba, V.J. Parapaga, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberi toleransi terhadap personel yang terlibat narkoba.

“Menjatuhkan sanksi administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri,” tegas Kapolres, Selasa (19/5/2026) dikutip dari Detik.Com.

Sidang etik berlangsung pada Rabu (13/5/2026) mulai pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB. Sidang dipimpin Wakapolres Toba, Abdul Rahman, selaku Ketua Komisi, didampingi Kabag SDM Jonggara Hutajulu sebagai Wakil Ketua dan Kabag Log Victor Siagian sebagai anggota komisi. Sementara Brigpol Syahriani Sitorus bertindak sebagai sekretaris sidang.

Dalam persidangan, Briptu A.T. dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika, yakni menjadi perantara jual beli sabu sekaligus menggunakan narkotika untuk kepentingan pribadi.

Komisi KKEP menyatakan tindakan Briptu A.T. sebagai perbuatan tercela setelah memeriksa saksi, alat bukti, serta pengakuan pelanggar. Hasil sidang kemudian merekomendasikan pemecatan dari institusi Polri.

Kasus tersebut bermula dari peristiwa pada Minggu (25/5/2025) di rumah R.M. alias Kallo, Desa Parparean I, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba. Dalam perkara pidananya, Briptu A.T. telah divonis enam bulan penjara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Balige tertanggal 12 November 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kapolres menegaskan, langkah tegas itu merupakan bentuk komitmen internal Polri dalam membersihkan institusi dari penyalahgunaan narkoba serta mendukung kebijakan Polda Sumatera Utara terkait pemberantasan narkotika dari lingkungan kepolisian sendiri.

“Tidak ada ruang bagi personel Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba. Penegakan disiplin dan kode etik harus ditegakkan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tegasnya.

Melalui penindakan tersebut, Polres Toba berharap integritas institusi tetap terjaga dan kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan narkoba semakin meningkat. (red)