Ketapang, MWT – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu yang diduga disisipkan dalam paket makanan untuk warga binaan pemasyarakatan (WBP), Sabtu (9/5/2026).
Paket makanan tersebut diketahui berisi berbagai jenis makanan seperti wafer, daging, ayam, sayur-sayuran, dan nasi. Namun, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Lapas Kelas IIB Ketapang, ditemukan barang mencurigakan yang kemudian diduga sebagai narkotika jenis sabu-sabu.
Pihak Lapas Kelas IIB Ketapang menegaskan keberhasilan penggagalan penyelundupan tersebut menjadi bukti komitmen petugas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas, khususnya dalam mencegah masuknya barang-barang terlarang seperti narkotika.
Petugas lapas juga menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap setiap barang titipan maupun kunjungan keluarga kepada warga binaan. Seluruh pengunjung diwajibkan menaati aturan dan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku di Lapas Kelas IIB Ketapang.
Setiap pengunjung, baik keluarga, kerabat, maupun pihak lain yang hendak membesuk warga binaan, diwajibkan membawa identitas diri berupa fotokopi KTP serta Kartu Keluarga (KK). Pengunjung juga harus mengisi buku tamu sesuai identitas yang tercantum pada KTP dan KK.
Menurut petugas, langkah tersebut diterapkan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan di lingkungan Lapas Kelas IIB Ketapang serta mencegah adanya penyelundupan barang-barang terlarang melalui kunjungan maupun titipan makanan.
Selain melakukan razia terhadap telepon genggam dan barang terlarang lainnya, pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung juga akan terus diperketat. Seluruh pengunjung diminta membawa identitas sesuai alamat domisili masing-masing saat melakukan kunjungan ke lapas. (Jajir)
