Batam, MWT– Aktivitas peternakan ayam ras di kawasan Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, kembali meresahkan warga. Hasil penelusuran tim investigasi media menemukan indikasi kuat pencemaran lingkungan yang berdampak langsung terhadap kesehatan dan kenyamanan warga sekitar.
Peternakan yang berada tidak jauh dari permukiman padat penduduk itu diduga beroperasi tanpa kelengkapan izin resmi dari instansi terkait. Selain itu, keberadaannya dinilai melanggar prinsip tata ruang dan kesehatan lingkungan, mengingat skala usaha yang besar berada di tengah kawasan hunian warga.
Dari pantauan di lokasi, bau menyengat yang diduga berasal dari limbah kotoran ayam tercium kuat di sekitar area. Kondisi tersebut diperparah dengan meningkatnya populasi lalat yang menyerbu rumah dan tempat usaha warga. Padahal di bagian depan areal peternakan sudah berdiri plang pelarangan kegiatan dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI.
Salah seorang warga yang menggantungkan hidup dari berjualan makanan mengaku sangat terdampak. Ia harus mengeluarkan biaya tambahan setiap hari hanya untuk mengendalikan serangan lalat.
“Saya sangat terganggu dengan lalat-lalat ini. Ini satu-satunya mata pencaharian saya. Dalam sehari bisa habis 4 sampai 5 lembar kertas lem lalat,” ujarnya dengan nada kecewa.
Keluhan warga bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga menyangkut aspek kesehatan lingkungan. Lalat yang berkembang akibat limbah peternakan berpotensi menjadi vektor penyebaran penyakit, terutama di kawasan padat penduduk dengan aktivitas konsumsi makanan terbuka.
Saat tim investigasi mendatangi lokasi peternakan, hanya ditemukan petugas keamanan yang berjaga. Ia menyebutkan bahwa usaha peternakan tersebut telah beroperasi selama puluhan tahun. Namun ironisnya, tidak terlihat adanya pengawasan aktif dari instansi berwenang seperti Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH).
Lebih lanjut, tim juga tidak menemukan papan nama perusahaan maupun informasi legalitas usaha di lokasi. Hal ini semakin menguatkan dugaan bahwa operasional peternakan tersebut tidak memenuhi ketentuan administrasi dan perizinan yang berlaku.
Peternakan ini diketahui berada di bawah naungan PT BUM. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen perusahaan belum memberikan tanggapan meski telah diupayakan konfirmasi oleh tim media.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan pemerintah daerah terhadap aktivitas usaha yang berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat. Warga berharap ada tindakan tegas dari instansi terkait untuk menertibkan peternakan yang dinilai meresahkan tersebut.
Investigasi masih terus berlanjut untuk menelusuri lebih dalam aspek perizinan, dampak lingkungan, serta kemungkinan adanya pembiaran oleh pihak berwenang. (Zul)
