Berita  

Bendera Sobek Berkibar di Kantor Desa Benda Sari

Ketapang, MWT  – Bendera Merah Putih dalam kondisi sobek terlihat masih berkibar di halaman Kantor Desa Benda Sari, SP 5, Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Rabu (9/4/2026) sekitar pukul 09.40 WIB. Kondisi ini menuai sorotan dari warga yang melintas di kawasan tersebut.

Pantauan di lokasi menunjukkan bendera yang sudah rusak tetap terpasang di tiang halaman kantor desa, meski berada di area strategis yang setiap hari dilalui masyarakat umum. Jalan tersebut merupakan akses utama menuju berbagai fasilitas penting seperti kantor kecamatan, puskesmas, dan pos keamanan.

Saat dikonfirmasi di kantor desa sekitar pukul 09.30 WIB, staf menyampaikan bahwa Kepala Desa sedang tidak berada di tempat, sementara Sekretaris Desa juga tidak masuk kantor. Kondisi tersebut membuat tidak ada pihak yang dapat memberikan penjelasan langsung terkait keberadaan bendera yang sudah tidak layak tersebut.

Lokasi kantor desa yang berada di jalur ramai menjadikan kondisi bendera tersebut mudah terlihat oleh masyarakat, termasuk pelajar tingkat SMP dan SMA serta para pekerja dari perusahaan sekitar yang setiap hari melintasi kawasan itu.

Sejumlah warga menilai pengibaran bendera dalam kondisi sobek tidak pantas dan mencederai kehormatan simbol negara. Mereka berharap pemerintah desa segera mengambil tindakan untuk mengganti bendera tersebut dengan yang layak.

Secara aturan, penggunaan bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa bendera yang rusak, sobek, kusam, atau luntur tidak boleh dikibarkan. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai hukum yang berlaku.

Warga menilai, kelalaian dalam menjaga simbol negara dapat mencerminkan kurangnya tanggung jawab pemerintah desa dalam menjalankan kewajibannya. Oleh karena itu, penggantian bendera yang rusak dinilai penting untuk menjaga wibawa dan martabat Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Jajir)