Berita  

Tersangka Baru Korupsi RSU Nias Resmi Ditahan

Tersangka LN saat hendak ditahan.

Gunungsitoli, MWT  – Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias dengan nilai kontrak mencapai Rp 38,5 miliar.

Tersangka berinisial LN diketahui menjabat sebagai Direktur PT Artek Utama. Penetapan tersangka disertai dengan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Gunungsitoli, terhitung sejak 7 hingga 26 April 2026.

Kasi Intel Kejari Gunungsitoli, Yaatulo Hulu, menjelaskan bahwa LN diduga tidak menjalankan tugas pengawasan sebagai manajemen konstruksi dalam proyek tersebut.

“Yang bersangkutan tidak melakukan pengawasan pekerjaan pembangunan RSU serta tidak memeriksa kebenaran fisik di lapangan, sehingga banyak pekerjaan tidak dilaksanakan,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Akibat kelalaian tersebut, proyek pembangunan rumah sakit yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat diduga mengalami penyimpangan serius.

Kejari Gunungsitoli menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan. Tim jaksa penyidik kini mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, penyidik telah lebih dulu menetapkan beberapa tersangka, yakni JPZ selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), OKG sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), serta FL yang menjabat Direktur PT VCM.

Kasus ini menjadi sorotan karena nilai proyek yang besar serta pentingnya fasilitas kesehatan tersebut bagi masyarakat di Kabupaten Nias. (tim)