Tanjungbalai, MWT – Kalapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan, Refin Tua Simanullang membantah pemberitaan terkait adanya rumor aktifitas transaksi narkoba di lapas tersebut, minta media untuk mematuhi UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Tidak benar adanya rumor yang berkembang di media tertentu yang menyebut adanya aktifitas peredaran gelap narkoba oleh warga binaan di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan. Saya mohon kepada rekan media dalam menyajikana pemberitaan tetap memedomani KEJ dan UU Pers,”ujar Refin saat menerima kunjungan Ketua PWRI Tanjungbalai Yusman didampingi Sektetaris Rimanto, Rabu (1/4/2026) di ruang kerjanya.
Refli meminta kepada rekan media hendaknya sebelum menyajikan pemberitaan dapat melakukan cek dan ricek ke Lapas Tanjungbalai sehingga tidak menimbulkan fitnah dan menyebarkan berita bohong alias hoaks. “Agar tidak jadi kabar bohong saya persilahkan kepada wartawan yang mau meliput kroscek dulu biar beritanya berimbang.
Karena akibat munculnya pemberitaan yang menyebut adanya warga binaan transaksi narkoba di dalam Lapas ini sangat merugikan kami terutama saya dan saya berencana akan laporkan oknum media tersebut ke Dewan Pers,”tegas Refin.
Refin merasa heran dengan keberadaan oknum wartawan yang tanpa berlandaskan UU Pers membuat opini yang mengatakan di Lapas ada kegiatan transaksi narkoba. Narasi tersebut tidak mempunyai fakta dan fitnah menyakitkan. Silahkan tinjau ke Lapas dan bawa aparat terkait,”pungkas Refin.
Menurutnya, awak media ikut latah dengan narasi yang dilontarkan segelintir oknum yang mengatasnamakan LSM dengan mempublikasikan ke publik adanya peredaran narkoba. Refin menilai awak media tersebut tidak melakukan cek dan ricek maupun konfirmasi kepada dirinya. “Saya akan buat laporan ke Dewan Pers karena berita itu fitnah dan dapat menimbulkan imeg negatif di masyarakat jika tetap dibiarkan,”ujar Refin.
Kalapas menegaskan komitmennya menjaga Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan tetap bersih dari peredaran maupun penyalahgunaan narkoba. Ia meminta seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat, mengedepankan klarifikasi sebelum memublikasikan informasi agar tidak menimbulkan keresahan dan mencoreng nama baik institusi yang sedang berupaya menjalankan pembinaan secara profesional dan transparan.
Kekecewaan Refin berawal dari adanya pemberitaan di beberapa media tertentu yang menyebut adanya peredaran narkoba di Lapas Kelas IIB Tanjungbalai Asahan oleh warga binaan. Berita tersebut tanpa adanya konfirmasi kepada Kalapas Refin Tua Simanullang sehingga sangat merugikan pihak Lapas dan Kalapas berencana akan membuat pengaduan ke Dewan Pers agar oknum media tersebut ditindak tegas.(Usni Fili Panjaitan)
