Tarutung, MWT – Isu dugaan perselingkuhan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BKPSDM Kabupaten Tapanuli Utara yang viral di media sosial akhirnya menyeret perhatian publik dan lembaga legislatif. Komisi A DPRD Taput bergerak cepat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), membuka tabir awal kasus yang tak hanya menyangkut moral aparatur, tetapi juga kredibilitas pengawasan internal pemerintahan daerah.
Selain itu melaksanakan fungsi pengawasan dengan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua ASN di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Pelaksanaan RDP ini dikonfirmasi Plt Kabag Risalah, Bru Simamora, yang mewakili Ketua Komisi A, Poltak Sipahutar, Rabu (1/4/2026).
RDP tersebut turut menghadirkan sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala BKPSDM, Inspektorat, serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapanuli Utara. Agenda ini dilaksanakan berdasarkan surat undangan resmi dan menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis.
Dalam pembahasannya, Komisi A menegaskan pentingnya pendalaman investigasi oleh Inspektorat. Lembaga pengawasan internal itu diminta memperluas pemeriksaan dengan menghadirkan saksi-saksi relevan tanpa pembatasan jumlah, guna memastikan fakta yang objektif dan akurat.
Selain itu, Inspektorat juga diingatkan agar menjalankan proses penyelidikan secara profesional, berimbang, dan transparan. Komisi A menekankan bahwa setiap temuan harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
Perangkat daerah terkait juga diminta menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan secara berkala hingga proses selesai. Hal ini dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas serta meredam spekulasi publik.
Salah satu yang diduga terlibat, IS memberikan klarifikasi melalui pesan singkat. Ia membantah tudingan perselingkuhan dan menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi adalah insiden pemukulan oleh seorang oknum kepala desa.
“Saya sudah jelaskan kronologi kejadian, bahwa yang terjadi adalah pemukulan terhadap saya, dan lokasi kejadian di luar saat saya hendak pulang,” ujarnya.
Ia juga menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan RDP sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPRD, serta menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan kepada BKPSDM dan Inspektorat.
“Saya berharap tindak lanjut berjalan sesuai hasil pemeriksaan yang objektif,” tambahnya.
Kasus ini kini masih dalam tahap pendalaman oleh Inspektorat dan pihak terkait. Jika terbukti melanggar ketentuan disiplin ASN sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 dan PP Nomor 45 Tahun 1990, sanksi administratif hingga pemberhentian dapat dijatuhkan.
Langkah Komisi A DPRD Taput dalam menggelar RDP menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap aparatur sipil negara tidak hanya sebatas formalitas, melainkan bagian dari upaya menjaga integritas birokrasi di tengah sorotan publik. (Pembela Butarbutar)
