Berita  

Reklamasi Ilegal Bengkong Sungai Menyempit Ekosistem Terancam

Batam, MWT – Praktik reklamasi yang diduga ilegal di kawasan pesisir Bengkong kembali terkuak dalam temuan investigatif terbaru, mengindikasikan adanya pembiaran sistemik terhadap kerusakan lingkungan yang kian meluas. Aktivitas penimbunan yang terus berlangsung sejak beberapa tahun terakhir kini bukan hanya mencemari laut, tetapi juga mempersempit alur Sungai Bengkong secara signifikan, memicu ancaman ekologis dan sosial yang serius.

Hasil verifikasi lapangan oleh NGO Akar Bhumi Indonesia pada pertengahan Maret 2026 menemukan bahwa reklamasi masih berlangsung masif tanpa transparansi. Tidak terdapat papan proyek, dokumen publik, maupun sosialisasi kepada masyarakat terdampak. Situasi ini memperkuat dugaan bahwa aktivitas tersebut berjalan di luar mekanisme pengawasan yang semestinya.

Sejumlah warga, termasuk nelayan setempat, mengaku tidak pernah menerima informasi resmi terkait proyek tersebut. Minimnya keterbukaan dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip partisipasi publik sebagaimana diatur dalam regulasi lingkungan hidup.

Lebih jauh, investigasi mengungkap dampak teknis yang serius akibat metode reklamasi yang tidak sesuai standar. Tidak digunakannya sistem penahan tanah seperti sheet pile menyebabkan sedimentasi langsung mengalir ke laut. Kondisi ini mempercepat kerusakan terumbu karang, mengganggu habitat biota laut, serta menurunkan hasil tangkapan nelayan secara drastis.

Perubahan morfologi sungai menjadi salah satu temuan paling mencolok. Lebar Sungai Bengkong yang sebelumnya stabil kini mengalami penyempitan ekstrem, dari sekitar 80 meter di hilir menjadi hanya sekitar 20 meter di bagian hulu. Fenomena ini menciptakan efek “leher botol” yang berpotensi memperparah risiko banjir, terutama saat curah hujan tinggi.

Padahal, dalam Rapat Dengar Pendapat pada Februari 2025, pihak perusahaan disebut telah berkomitmen melakukan normalisasi sungai melalui pelebaran dan pendalaman alur. Namun hingga kini, realisasi komitmen tersebut dinilai minim dan tidak berkelanjutan.

Temuan investigatif juga mengindikasikan bahwa aktivitas reklamasi tidak hanya melibatkan satu korporasi. Selain PT Batam Mas Puri, terdapat dugaan keterlibatan pengembang kawasan lain yang turut membangun tanggul dan melakukan penimbunan secara mandiri, semakin mempersempit ruang aliran sungai dan wilayah tangkap nelayan.

Dalam perspektif hukum, aktivitas ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait pencemaran dan perusakan lingkungan. Selain itu, dugaan pelanggaran terhadap izin pemanfaatan ruang laut juga menjadi sorotan, mengingat belum adanya kejelasan legalitas kegiatan tersebut.

Akar Bhumi Indonesia mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk segera mengambil langkah konkret, mulai dari verifikasi menyeluruh, penghentian sementara aktivitas reklamasi, hingga penegakan hukum dan pemulihan ekosistem. Tanpa intervensi tegas, kerusakan yang terjadi berisiko menjadi permanen dan berdampak luas terhadap keberlanjutan lingkungan serta kehidupan masyarakat pesisir.

Di tengah situasi ini, masyarakat Bengkong hanya berharap negara hadir secara nyata. Bagi mereka, persoalan ini bukan sekadar isu lingkungan, melainkan ancaman langsung terhadap ruang hidup dan sumber penghidupan yang kian tergerus. (Zul)