Berita  

Dua Minggu Kasus Begal Bersenpi Jadi Buah Bibir Warga T Balai

Tanjungbalai, MWT – Polres Tanjungbalai sampai saat ini belum merilis kasus komplotan begal  bersenpi  yang menghebohkan masyarakat kota itu. Sudah dua minggu kasus tersebut menjadi buah bibir di kota Tanjung Balai.

Tiga tersangka, dua unit sepeda motor, senjata tajam dan HP katanya sudah diamankan. Itupun barang bukti yang diamankan merupakan hasil penyergapan dari warga saat korban Nashruddin menjerit meminta tolong kepada warga.

Selain tiga tersangka NA, RA dan DR diduga ada 5 pelaku lain yang masih berkeliaran. Beragam harapan bercampur opini disampaikan terhadap aktifitas Polres Tanjungbalai dalam mengusut tuntas komplotan begal bersenpi  itu.

Sebelumnya Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Kasi Humas Ipda Ruslan mengatakan, terkait keberadaan senjata mirip senpi dan kelima pelaku lainnya sedang dalam “penyelidikan”.

Menurut korban Nashruddin dan Kevin  saat dikonfirmasi di Polres Tanjungbalai, Kamis (12/3/2026) malam mengaku sebanyak 8 orang pelaku mengancam saat nongkrong di Balai Diujung Tanjung Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai.

Para pelaku begal merampas HP serta uang korban dan jika hendak dibebaskan harus membayar uang tebusan Rp5 juta. Para korban juga sempat dibawa berkeliling naik mobil.

Dua pekan sejak laporan disampaikan, namun tak seorangpun dari 5 terduga pelaku yang masih bebas berkeliaran diamankan, bahkan senjata mirip senpi belum ditemukan. Ada dugaan benda itu telah disembunyikan pelaku. Bahkan saat dikonfirmasi terkait perkembangan penanganan kasus, Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri melalui Kasi Humas Ipda Ruslan, Rabu (25/3/2026) mengatakan kasus tersebut dalam penyelidikan. “Masih dalam penyelidikan pak,”jawab Ruslan singkat.

Ketua Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Kota Tanjungbalai Hafiz Eki Prayoga, meminta Polres Tanjungbalai segera menangkap seluruh pelaku begal “bersenpi” agar tidak menimbulkan kekhawatiran masyarakat serta menjaga citra Polri sebagai pengayom dan pelindung masyarakat.

Kasus begal bersenpi ini dilaporan korban Nashruddin (19) warga Sei Kepayang, Asahan sesuai surat Laporan Polisi Nomor : LP/B/73/III/2026/SPKT/POLRES TANJUNG BALAI/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 12 Maret 2026.

Tiga orang tersangka telah diamankan dan terancam melanggar Pasal 479 Ayat (2) Huruf d Subs Pasal 479 Ayat (1) dari UU No 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan kekerasan.  (Usni Fili Panjaitan)