Batam, MWT — Dalam posisi berdiri bareng, staf Majesty Group yang membangun SPBU Torbion berjanji akan membalas konfirmasi media satu atau dua minggu ke depan.
“ Nanti kami sampaikan penjelasan atas pertanyaannya, satu atau dua minggu ke depan. Sebab kami akan teruskan pertanyaan ini kepada bagian terkait, “ ujar perempuan itu di loby Majesty Group, Kamis (5/3/2026).
Saat ditanyakan legalitas pembangunan SPBU Torbion di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, staf tersebut berkali – kali menyebutkan sejumlah instansi yang membidangi regulasi pembangunan yang menanganinya.
Saat disampaikan media bahwa anggota dewan pernah mengomentari bangunan itu, ia mempertanyakan nama anggota dewan.
Mempertanyakan
Sebelumnya, tokoh masyarakat Kabil sekaligus Anggota DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, SE, MM, mempertanyakan regulasi dan pengawasan pembangunan SPBU Torbion di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Wahyu menegaskan, kejelasan kewenangan perlu dibuka ke publik. “Apakah ini kewenangan Pemko Batam atau BP Batam? Karena tidak ada plang papan nama. Izin bunyinya apa? Pengawasan siapa? Asal bahan bakar dari mana?” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Ia juga menyoroti pentingnya analisis dampak lingkungan (AMDAL), mengingat lokasi usaha disebut kerap terdampak banjir. Informasi yang diperolehnya, proyek tersebut berada dalam jaringan yang sama dengan SPBU di Batu Ampar, yakni Majesty Group dan tidak berada di bawah naungan Pertamina.
Pantauan awak media, aktivitas pemagaran, pembersihan lahan, dan penggalian tanah untuk posisi tangki BBM sudah dilakukan sejumlah pria.
Lokasi pembangunan berada tepat berseberangan dengan Kantor Polsek Nongsa dan dikerjakan secara intensif meski legalitasnya saat itu dipertanyakan warga.
Pihak pemerintahan setempat tidak mengetahui adanya pembangunan SPBU. Lurah Kabil, Subhan Joni, ketika ditanya saat itu melalui sambungan seluler nomor 0811-7706-xxx, menegaskan pihak kelurahan tidak pernah menerima informasi terkait aktivitas pembangunan SPBU Torbion di wilayahnya. (Zul)
