Batam, MWT – Dugaan reklamasi tanpa legalitas mencuat di wilayah Batam, tepatnya di Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa. Tiga anggota DPRD Kepri, Wahyu Wahyudin, Saproni dan Sumali, telah menerima laporan warga terkait aktivitas tersebut dan menyatakan atensi meski belum meninjau langsung ke lokasi.
Wahyu Wahyudin yang pertama kali menerima laporan menegaskan akan memantau pengerjaan reklamasi yang diduga ilegal itu. Ia menyebut persoalan tersebut bukan menjadi kewenangan komisinya, namun akan diteruskan ke komisi terkait. “Untuk urusan ini memang bukan wewenang komisi kami. Nanti saya kabarkan ke komisi terkait,” ujarnya kepada awak media, kemarin.
Sikap serupa juga disampaikan Saproni dan Sumali saat dimintai tanggapan atas keluhan warga nelayan mengenai aktivitas reklamasi tanpa data maupun informasi resmi yang jelas.
Tanpa Identitas Resmi
Aktivitas reklamasi itu berada di kawasan Pelabuhan Domestik Punggur dan bersebelahan dengan Pelabuhan Kepri. Di lokasi terlihat ratusan karung berisi material tanah dijajarkan di bibir pantai. Penyangga dari kayu dipasang untuk menahan susunan karung yang menutup garis pantai.
Warga setempat mengaku tidak mengetahui status maupun legalitas proyek tersebut. “Kita tidak tahu status proyek ini Pak,” ujar seorang warga. Proyek itu disebut-sebut dikendalikan oleh oknum berpangkas plontos yang diduga menjadi beking di lapangan.
Keberadaan susunan karung tanah itu dilaporkan berdampak pada pencemaran air laut. Nelayan setempat mengalami kesulitan beraktivitas, yang berimbas pada terganggunya perekonomian mereka.
Setiap kali dipertanyakan, pihak di lapangan menyebut reklamasi tersebut berkaitan dengan instansi Bea Cukai Batam. Namun hingga berita ini diturunkan, juru bicara Bea Cukai Batam, Mujianto, yang dikonfirmasi melalui sambungan seluler belum memberikan jawaban terkait isu bahwa reklamasi tersebut berhubungan dengan lembaganya. (Zul)
