Berita  

GARANSI Demo Desak Polda Sumut Tahan Tersangka

Tanjungbalai, MWT – Gerakan Anti Rakyat Diskriminasi Sumatera Utara (GARANSI-SU) mendesak Polda Sumut segera menahan JSE yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat.

Desakan itu disampaikan saat GARANSI-SU menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolda Sumut, Jumat (20/2/2026). Dalam orasinya, Faidhul selaku orator aksi berteriak meminta aparat segera menangkap dan menahan JSE, tersangka dalam laporan dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 74.

Pengunjuk rasa meminta Kapolda Sumut melalui Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum melakukan penahanan terhadap JSE. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor: B/SP2HP/3147/XI/RES.1.9/2025/Ditreskrimum tertanggal 31 Desember 2025. Surat itu ditandatangani atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum oleh Kasubdit II Harda Bangtah selaku penyidik, AKB Alfiantri Permadi.

Dalam SP2HP tersebut, JSE ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Menurut Faidhul, korban sekaligus pelapor bernama Sutanto telah melaporkan kasus ini sejak 15 April 2025 di Polres Asahan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/271/IV/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Ia menjelaskan, penyidik Polres Asahan sudah tiga kali melayangkan surat panggilan kepada JSE. Namun, yang bersangkutan tidak pernah hadir. Saat penyidik berencana melakukan panggilan paksa, kasus tersebut justru ditarik oleh Bagwasidik Ditreskrimum Polda Sumut pada Oktober 2025.

“Wajar kalau kita heran dan bertanya, ada apa dengan Polda Sumut?” teriak Faidhul dalam orasinya.

Hingga kini, kasus tersebut telah berjalan hampir 150 hari di Polda Sumut. Seluruh pihak yang diduga terlibat telah diperiksa, dan hasilnya penyidik menetapkan JSE sebagai tersangka.

Penyidik juga telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap tersangka. Namun berdasarkan informasi yang diterima pengunjuk rasa, JSE kembali tidak memenuhi panggilan dengan alasan sakit tanpa keterangan rumah sakit yang jelas.

GARANSI-SU menilai sikap tersebut sebagai tindakan tidak kooperatif. Mereka meminta penyidik segera melakukan panggilan paksa dan menahan tersangka demi kelancaran proses hukum. Menurut mereka, sudah hampir 50 hari sejak penetapan tersangka, namun belum ada penahanan.

Dalam aksinya, GARANSI-SU juga menyampaikan sejumlah tuntutan lain. Mereka meminta penyidik menetapkan mantan oknum Kepala Kantor BPN Asahan, FH, sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam pemalsuan surat terkait pemecahan SHM Nomor 74. Saat menjabat, FH diketahui berstatus tergugat dalam perkara perdata SHM tersebut.

Selain itu, mereka mendesak agar oknum Kepala Desa Asahan Mati, ZS, turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dan menyalahgunakan jabatan. GARANSI-SU juga meminta SoH diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai aktor intelektual dalam perkara ini.

Usai menyampaikan orasi, massa aksi membubarkan diri dengan tertib. Mereka berjanji akan kembali menggelar aksi jika tuntutan tersebut tidak segera ditindaklanjuti. (Usni Flli Panjaitan.)