Berita  

Ramadan Dikawal, Judi Tetap Menyala di Batam

Di atas kertas, pengaturan sudah ditegakkan. Pemerintah Kota Batam menetapkan pembatasan ketat operasional usaha jasa kepariwisataan selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Namun di lapangan, praktik perjudian justru disebut-sebut tetap beroperasi tanpa jeda, bahkan di awal puasa.

Kebijakan resmi itu lahir dari rapat koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam pada 9 Februari 2026. Melalui Surat Edaran tentang Waktu Penyelenggaraan pada Jasa Usaha Kepariwisataan di Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menegaskan pengaturan tersebut bertujuan menjaga ketertiban umum sekaligus menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah.

“Pengaturan ini merupakan komitmen bersama untuk menjaga ketenteraman, keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah, sekaligus memastikan aktivitas usaha tetap berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya, Rabu (18/2/2026).

Tiga Periode Penutupan Total

Berdasarkan kesepakatan Forkopimda, seluruh kegiatan usaha jasa hiburan wajib ditutup total dalam tiga periode utama:

  • Tiga hari menjelang dan awal Ramadan (H-1 Ramadan, 1 Ramadan, dan 2 Ramadan);

  • Tiga hari pertengahan Ramadan bertepatan dengan peringatan Nuzululqur’an (16–18 Ramadan);

  • Tiga hari menjelang dan setelah Idulfitri (H-1 Idulfitri, 1 Syawal, dan 2 Syawal).

Jenis usaha yang dimaksud meliputi arena permainan mekanik, manual, maupun elektronik, diskotek, karaoke, pub, bar, musik hidup, klub malam, panti pijat, spa, termasuk fasilitas hiburan di hotel.

Di luar periode tersebut, usaha jasa hiburan hanya diperbolehkan beroperasi pukul 22.00 hingga 24.00 WIB, dengan kewajiban menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Sementara itu, restoran dan rumah makan yang tetap beroperasi pada siang hari selama Ramadan diwajibkan menutup area usahanya menggunakan tirai atau gorden sebagai bentuk penghormatan kepada umat Muslim yang berpuasa.

Pemko Batam juga menugaskan tim terpadu untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan penindakan. Sanksi dijanjikan bertahap, mulai dari teguran, pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha sesuai peraturan perundang-undangan.

Laporan Warga: Judi 24 Jam di Batu Ampar

Namun, di tengah pengetatan itu, laporan berbeda datang dari warga. Kamis dini hari (19/2/2026), warga Batu Ampar mengabarkan ke meja redaksi bahwa praktik perjudian jenis “jekpot” tetap beroperasi 24 jam.

Lokasi yang disebutkan berada di depan Kantor Pos Jodoh, wilayah hukum Polsek Batu Ampar, Kecamatan Batu Ampar. Arena tersebut diduga dikendalikan pria berinisial Msa dan seorang perempuan yang dikenal dengan sebutan Ibu RT.

Warga menyebut, pada awal Ramadan, aktivitas “aksi 303” justru merebak. Di kawasan Batu Ampar yang bersebelahan dengan Dermaga Bintang 99, sejumlah pria disebut berkumpul di satu lokasi yang dilengkapi fasilitas perjudian ketangkasan.

“Mereka terlalu nekat menyambut suasana ini dengan menggelar perjudian,” ujar seorang warga kepada redaksi.

Sumber lain menyebutkan arena jekpot itu juga dikendalikan pria berambut cepak berinisial Bd. Kabarnya, Bd sehari-hari bertugas di salah satu perkumpulan yang berseragam dan diduga bekerja sama dengan sosok yang disebut Ibu RT dalam mengatur jalannya praktik perjudian.

Dekat Sekolah dan Permukiman

Sebelumnya, warga juga mengabarkan adanya aktivitas perjudian jekpot berkedok permainan ketangkasan di wilayah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Lokasinya disebut tidak jauh dari lingkungan SMP Negeri 63, bahkan diduga berdekatan dengan fasilitas umum lainnya.

Meski berada di kawasan pemukiman padat dan dekat lingkungan pendidikan, aktivitas tersebut disebut tetap ramai dikunjungi. Sumber di lapangan menduga jalannya kegiatan perjudian itu juga diatur oleh oknum berinisial Bd.

Dari bisnis ilegal ini, pengusaha diduga mampu meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah setiap bulan, seiring tingginya perputaran uang dari para pemain.

Antara Regulasi dan Realitas

Kontras antara kebijakan pembatasan usaha hiburan selama Ramadan dan dugaan maraknya perjudian memunculkan pertanyaan besar tentang efektivitas pengawasan. Di satu sisi, Pemko Batam menyerukan ketertiban dan toleransi; di sisi lain, warga melaporkan aktivitas yang justru bertentangan dengan semangat tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait keberadaan dan aktivitas perjudian yang dilaporkan warga.

Di tengah suasana Ramadan yang diharapkan berjalan khusyuk dan harmonis, publik kini menunggu: apakah komitmen penegakan aturan akan berlaku merata, atau hanya tegas pada usaha berizin namun tumpul terhadap praktik ilegal ? (Tim)