Berita  

Larangan Menggelar Perjudian tidak Diindahkan di Kota Batam

Batam, MWT – Larangan pihak pemerintah menggelar arena perjudian tampaknya tidak diindahkan di Kota Batam.
Warga Batu Ambar, Kamis dinihari (19/2/2026) mengabarkan ke meja redaksi, bahwa awal puasa, aksi 303 merebak di kawasan mereka.

Di kawasan Batu ampar yang bersebelahan dengan Dermaga Bintang 99, sejumlah pria berkumpul dalam satu lokasi yang dilengkapi fasilitas perjudian ketangkasan. ” Mereka terlalu nekad menyambut suasana ini dengan menggelar perjudian, ” ujar warga kepada redaksi.

Jekpot tersebut, kata warga tetap buka dan dikendalikan pria berpangkas cepak berinisial Bd. Kabarnya, BD sehari-hari bertugas di salah satu perkumpulan yang berseragam. ” Kalau tidak salah Bd ini bekerja sama dengan ibu RT yang biasa mengatur jalannya praktik perjudian itu, ” ujar warga.

Dekat Sekolah

Sebelumnya warga juga mengabarkan adanya aktivitas perjudian jackpot berkedok permainan ketangkasan di wilayah Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Arena perjudian tersebut tidak jauh dari lingkungan Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 63, bahkan diduga berdekatan dengan fasilitas umum . Meski demikian, hal itu tidak menyurutkan pengusaha berinisial BD untuk tetap menjalankan usahanya.

Lokasi perjudian tersebut ramai dikunjungi karena berada di kawasan pemukiman penduduk. Sumber di lapangan menyebutkan, jalannya kegiatan perjudian itu diduga diatur oleh oknum BD.

Dari bisnis ilegal ini, pengusaha diduga mampu meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah setiap bulan, seiring tingginya perputaran uang dari para pemain judi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum terkait keberadaan dan aktivitas perjudian tersebut. (tim)