Berita  

LSM “A” Tak Terdaftar Diduga Intimidasi Kepsek SDN Hutatinggi

Ilustrasi.

Tarutung, MWT – Ketua Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) Proyek Rehabilitasi Ruang Belajar SDN 173383 Hutatinggi, Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara, Ismail Simamora, mengaku keberatan atas dugaan ancaman yang dilakukan oknum LSM berinisial “A” bersama dua orang yang mengaku wartawan.

Hal itu disampaikan Ismail kepada pemerhati pendidikan Tapanuli Utara, Martua Situmorang, saat diundang untuk berkonsultasi pada Kamis, 12 Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, Ismail didampingi Ketua Komite Sekolah Liberty Manalu.

Mereka menunjukkan surat pengaduan dari oknum LSM tersebut yang dinilai janggal. Surat tertanggal 20 Januari 2026 itu menggunakan nomor “istimewa” dengan perihal: “Proyek Revitalisasi SD Negeri 173383 Huta Tinggi Rp 752.024.842 APBN PUSAT, diduga Menggelapkan Anggaran.”

Namun, isi surat justru memuat dugaan korupsi dan penggelapan dana desa oleh kepala desa, tanpa menyebutkan desa yang dimaksud.

“Yang dilaporkan proyek revitalisasi sekolah, tetapi isi suratnya tentang dugaan penggelapan dana desa oleh kepala desa tanpa menyebut desa mana,” ujar Liberty Manalu.

Surat berkop LSM itu ditandatangani oknum berinisial SPS bersama dua oknum yang mengaku wartawan berinisial I HS dan PL.

Klarifikasi Gagal

Akibat surat tersebut, panitia pembangunan menggelar rapat dan sepakat meminta pendapat Martua Situmorang. Ia kemudian mencoba menghubungi Ketua LSM “A” melalui telepon untuk klarifikasi.

“Korupsinya besar, silakan saja bicarakan dengan jaksa,” jawab oknum tersebut sebelum menutup telepon.

Ismail menegaskan, data dalam surat pengaduan tidak sesuai fakta. Dalam surat disebutkan pagu revitalisasi sebesar Rp 752.024.842, padahal anggaran sebenarnya Rp 1.479.000.000. “ Mereka asal tulis,” tegas Ismail.

Kepala SDN 173383 Hutatinggi, Elisabet Situmeang, S.Pd, selaku penanggung jawab proyek, menjelaskan bahwa pelaksanaan revitalisasi diawasi bersama panitia dan komite sekolah, termasuk oleh kepala tukang Pahotma Manalu, agar sesuai dengan bestek.

Ia juga mengaku proses belajar mengajar terganggu akibat kedatangan oknum LSM yang meminta uang sebesar Rp 10 juta. “ Dari mana uang sebesar itu kami berikan?” ujar Elisabet.

Martua Situmorang menegaskan, pihaknya tidak membela jika memang ada korupsi dalam pelaksanaan proyek revitalisasi. Namun, jika tuduhan tidak berdasar, menurutnya, harus ada tindakan tegas.

Tidak Ada Surat Masuk

Sementara itu, petugas Sekretariat Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara, Lenny Lumbantobing, mengatakan pihaknya tidak pernah menerima surat dari LSM “A”.

“Kami telah periksa tanda terima manual maupun di komputer. Tidak ada surat seperti ini masuk ke Kajari Taput,” ujar Lenny, Jumat (23/02/2026).

Di kesempatan terpisah, Kabid Politik dan Ormas Kantor Kesbangpol Taput, Ebenezer Sitanggang, melalui stafnya menyampaikan bahwa LSM “A” tidak terdaftar di instansinya.“ Dari 105 LSM dan Ormas, tidak ada nama LSM ini,” ujarnya.

Peringatan PWI

Menanggapi keterlibatan dua oknum wartawan, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bonapasogit, Alfonso Situmorang SH, mengingatkan agar wartawan berhati-hati menjalankan fungsi sosial kontrol.

“Sebaiknya sosial kontrol dilakukan dengan mengumpulkan data, memverifikasi kebenaran informasi, lalu memproduksinya menjadi berita, bukan dengan membuat surat ke APH. Jangan sampai di balik tugas sosial kontrol ada unsur tindak pidana,” tegas Alfonso.

Dari hasil konfirmasi, surat tersebut diduga menjadi modus untuk menakut-nakuti kepala sekolah dan pelaksana pembangunan.

Diketahui, sebanyak 92 satuan pendidikan di Tapanuli Utara menerima dana revitalisasi dari pemerintah pusat yang dikerjakan secara swakelola. Martua mengimbau agar setiap sekolah yang menerima surat serupa segera melaporkannya agar tidak terjadi intimidasi. (TU1)

⇒ Pihak tertentu yang berkenan memberikan konfimasi, penjelasan, masukan serta saran secara tertulis atas produk jurnalistik media ini sangat diapresiasi. Dapat disampaikan ke WA 0821 1178 8420 dilampiri data pendukung tulisan serta identitas berupa KTP / KTA instansi pemerintah yang resmi. Redaksi akan mempertimbangkan pemuatan tulisan yang disampaikan sepanjang memenuhi kriteria dan perundang-undangan yang berlaku di media.