Berita  

Polda Kepri Ungkap Penguasaan Lahan Ilegal Rempang

Batam, MWT — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus tindak pidana pertanahan yang melibatkan tersangka berinisial BY (62), seorang wiraswasta sekaligus Direktur Utama PT A.E.. BY diduga secara melawan hukum menguasai dan memanfaatkan lahan milik BP Batam seluas ±175,39 hektare di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H. dalam konferensi pers di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (5/2/2026).

Kabidhumas menjelaskan, perkara ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/533/IX/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 15 September 2023. Setelah melalui rangkaian penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada 26 Januari 2026. Selanjutnya, penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Batam pada 4 Februari 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa kasus ini berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan lahan yang izinnya telah dicabut oleh instansi berwenang.

Ia menjelaskan, pada tahun 2023, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI mencabut izin pemanfaatan lahan tersebut melalui SK Nomor SK.656 dan SK.657 Tahun 2023. Pencabutan izin itu telah berkekuatan hukum tetap setelah gugatan yang diajukan PT A.E. ke PTUN Jakarta dan PTTUN dinyatakan ditolak.

“Meskipun izin telah dicabut dan PT A.E. telah menerima surat pemberitahuan serta perintah pembongkaran dari BP Batam, yang bersangkutan diduga masih melakukan aktivitas pemanfaatan lahan. Hal inilah yang menjadi pokok perkara dalam proses hukum,” ujar Ronni.

Ia menambahkan, berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, lahan tersebut telah resmi ditetapkan sebagai Area Penggunaan Lain (APL) yang berada di bawah kewenangan BP Batam.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik mengamankan berbagai dokumen legal yang berkaitan dengan aktivitas dan perizinan PT A.E., termasuk surat keputusan dari Kementerian LHK, Gubernur Kepulauan Riau, dan BP Batam. Secara keseluruhan, terdapat 23 jenis barang bukti yang telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka BY dijerat dengan Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.

“Setelah pelaksanaan tahap II, tersangka BY telah diserahkan dan ditahan di Rutan Batam oleh Kejaksaan Tinggi Kepri,” tegas Ronni.

Akibat perbuatan tersangka, BP Batam tidak dapat mengelola lahan seluas ±175,39 hektare yang merupakan bagian dari kawasan strategis pengembangan Rempang.

Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat, khususnya di wilayah Kepulauan Riau, agar lebih waspada terhadap praktik mafia tanah dan tidak mudah tergiur tawaran investasi atau pemanfaatan lahan yang tidak memiliki dasar hukum jelas.

“Kami mengingatkan masyarakat agar memastikan setiap kegiatan pengelolaan atau pemanfaatan lahan memiliki izin resmi dari instansi berwenang, terutama BP Batam,” ujarnya.

Polri bersama instansi terkait menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pihak yang terlibat dalam praktik mafia tanah, baik perorangan maupun korporasi, karena perbuatan tersebut merugikan negara dan menghambat pembangunan daerah. (Zul)