Berita  

Kebakaran TPA Telaga Punggur Batam Ancaman Kesehatan 

Batam, MWT – Kebakaran terjadi di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur, Kota Batam, Kamis (5/2/2026) sekitar pukul 15.10 WIB. Dari pantauan Akar Bhumi Indonesia (ABI) di sekitar lokasi, terlihat kobaran api cukup besar disertai asap hitam pekat yang membumbung dari tumpukan sampah.

Asap hitam tersebut diduga berasal dari pembakaran material plastik, karet, serta berbagai jenis sampah anorganik lainnya. Kondisi ini dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat sekitar dan merusak lingkungan.

Pendiri ABI, Hendrik Hermawan, menyampaikan bahwa asap hasil pembakaran sampah tersebut diduga mengandung senyawa berbahaya yang dapat mencemari udara dan berdampak serius terhadap kualitas lingkungan.

“Kondisi ini sangat mengkhawatirkan, apalagi Kota Batam sudah mengalami cuaca kering dan tidak turun hujan selama kurang lebih satu bulan terakhir, sehingga potensi kebakaran terbuka sangat tinggi,” ujar Hendrik.

Di lokasi kejadian, ABI juga melihat adanya upaya penanganan dari pemerintah. Dua unit alat berat milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dikerahkan untuk menangani zona rawan api, sementara petugas melakukan pemadaman menggunakan air.

“Langkah ini patut diapresiasi, namun belum cukup menjawab persoalan mendasar terkait kesiapsiagaan menghadapi risiko kebakaran di TPA,” tegas Hendrik.

ABI menilai Pemerintah Kota Batam, khususnya DLH, seharusnya memiliki sistem pencegahan dan sarana penanggulangan kebakaran yang lebih memadai di kawasan TPA. Mengingat karakteristik TPA yang memiliki risiko kebakaran tinggi, fasilitas pemadam, sistem pengawasan, serta mitigasi risiko seharusnya menjadi bagian dari pengelolaan rutin.

Peristiwa kebakaran ini juga dinilai bertentangan dengan arahan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang secara tegas melarang praktik pembakaran, termasuk pembakaran terbuka skala kecil.

“Kebakaran di TPA, baik akibat kelalaian maupun pembiaran, menunjukkan lemahnya pengawasan dan manajemen persampahan di Kota Batam,” kata Hendrik.

Hendrik Hermawan

Selain itu, kejadian tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang mewajibkan pengelolaan sampah dilakukan secara aman bagi kesehatan dan lingkungan hidup, serta menegaskan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan TPA.

“Terjadinya kebakaran di TPA menunjukkan bahwa kewajiban tersebut belum dijalankan secara optimal,” ujarnya.

Hendrik juga menyinggung Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menekankan pentingnya pencegahan pencemaran dan kerusakan lingkungan sejak dini serta melarang praktik pembakaran yang mencemari lingkungan.

Atas dasar itu, ABI mendesak Pemerintah Kota Batam untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan TPA Telaga Punggur, memperkuat kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem, dan memastikan kejadian serupa tidak terulang.

“Perlindungan kesehatan warga dan lingkungan hidup harus menjadi prioritas utama,” tutup Hendrik. (Zul)