Deli Serdang, MWT — Komisi I DPRD Deli Serdang merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang tidak mengambil tindakan sepihak terhadap lahan di Dusun I, Jalan Tirta Deli, Desa Tanjung Garbus I, Kecamatan Lubuk Pakam, sebelum ada kejelasan hukum secara menyeluruh terkait status tanah tersebut.
Rekomendasi itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Deli Serdang Merry Afrida Sitepu, S.H., M.Kn, bersama anggota DPRD Zul Amri, S.T, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar pada Rabu (4/2/2026) di ruang Komisi I DPRD Deli Serdang.
Dalam RDP tersebut, Komisi I meminta Pemkab Deli Serdang untuk berkoordinasi dengan PTPN I Regional 1—yang sebelumnya bernama PTPN II—serta ATR/BPN Deli Serdang, menyusul belum adanya kepastian hukum atas objek Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013 yang diklaim sebagai milik Pemkab Deli Serdang.
RDP itu turut dihadiri perwakilan Asisten I, Kabag Tata Pemerintahan, Kabag Hukum Pemkab Deli Serdang, ATR/BPN Deli Serdang, PTPN I Regional 1, Satpol PP, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Camat Lubuk Pakam, Kepala Desa Tanjung Garbus I, perwakilan warga Dusun I Desa Tanjung Garbus I, serta kuasa hukum masyarakat.
Dalam forum tersebut, DPRD secara tegas merekomendasikan agar Pemkab Deli Serdang tidak melakukan kegiatan apa pun yang mengarah pada pembongkaran bangunan milik warga, sampai terdapat kejelasan hukum dan administrasi pertanahan yang sah.
Sebelumnya, kuasa hukum masyarakat, Rahmat Rizki Rambe, S.H., menyampaikan bahwa lahan tersebut telah dinyatakan sebagai milik warga berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi pada tingkat banding, serta telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Meski Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013 belum dibatalkan secara administratif, pemerintah disebut telah menyatakan bahwa sertifikat tersebut cacat yuridis. Dengan demikian, Pemkab Deli Serdang belum dapat mengklaim sertifikat tersebut sebagai satu kesatuan yang sah dengan tanah yang disengketakan.
Berdasarkan alur putusan pengadilan, sejumlah warga yang tidak menjadi pihak dalam gugatan namun berada dalam satu hamparan tanah dinyatakan masih memiliki hak atas lahan tersebut, karena sertifikat hak pakai dinilai cacat secara hukum.
Dalam putusan itu juga disebutkan bahwa dokumen pengalihan hak dari Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II menjadi Sertifikat Hak Pakai kepada Pemkab Deli Serdang tidak pernah dihadirkan sebagai alat bukti dalam persidangan. Klaim Pemkab disebut hanya didasarkan pada keberadaan sertifikat hak pakai semata.
“Kalau Pemkab mengklaim tanah itu sebagai aset daerah, perlu dipertanyakan apakah aset itu riil atau justru aset fiktif. Sertifikat yang tidak satu kesatuan dengan tanahnya, bagaimana cara menghitung nilai asetnya,” ujar Rahmat.
Ia menambahkan, meskipun klaim aset mungkin ada, nilai aset tersebut belum tentu ada, mengingat lahan yang diklaim telah dikuasai masyarakat jauh sebelum Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013 diterbitkan.
Sementara itu, Pemkab Deli Serdang dalam RDP tetap menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik pemerintah daerah berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013.
“Kami memegang sertifikat tersebut karena hingga saat ini belum ada pembatalan,” ujar Muslih, Kepala Bagian Hukum Pemkab Deli Serdang.
Usai RDP, Rahmat Rizki Rambe menyampaikan bahwa hasil koordinasi antara Pemkab Deli Serdang, ATR/BPN, dan PTPN I Regional 1 akan kembali dibahas dalam RDP lanjutan. Pihaknya juga meminta DPRD Deli Serdang menerbitkan rekomendasi tertulis sebagai pijakan resmi penyelesaian sengketa tersebut. (red)
