Batam,MWT – Komisi III DPRD Batam turun langsung ke lokasi pencemaran laut Dangas, Sekupang. Kunjungan ini menegaskan dorongan penegakan hukum tegas terhadap dugaan pencemaran limbah hitam yang merugikan nelayan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Batam, Arlon Veristo yang juga dari Fraksi Partai NasDem itu menyatakan insiden kandasnya kapal pengangkut limbah LCT Mutiara Garlib Samudra tidak bisa dianggap kecelakaan laut semata. Sebaliknya, ia menilai terdapat indikasi pencemaran lingkungan yang harus diproses hukum secara transparan.
Selain itu, Arlon menekankan pentingnya pertanggungjawaban pemilik kapal dan perusahaan pengangkut limbah. Menurutnya, kerugian nelayan wajib diganti sesuai aturan yang berlaku.
Desak APH Bertindak Tegas dan Profesional
Arlon juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak berkompromi dalam kasus lingkungan. Ia menegaskan negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis, terlebih jika berdampak pada kerusakan ekosistem pesisir.
Oleh karena itu, DPRD meminta proses hukum dilakukan objektif jika ditemukan unsur pidana. Penegakan hukum dinilai menjadi ujian komitmen perlindungan lingkungan di Batam.
Angkut Limbah Tuai Pertanyaan
Di lapangan, warga dan nelayan terlihat membantu pengangkutan sisa limbah hitam di Pantai Dangas. Namun demikian, aktivitas tersebut memunculkan sorotan karena diduga dilakukan atas dasar imbalan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan kegiatan tersebut diduga dibiayai PT Jagar Prima Nusantara, yang dikaitkan dengan pengusaha berinisial HS. Dugaan ini diperkuat dengan penggunaan kendaraan operasional perusahaan.
Status Limbah Belum Jelas
Sisa limbah disebut-sebut akan dibawa ke PT Mega Green Kabil, pengelola limbah di kawasan industri Batam. Meski begitu, hingga kini belum ada keterangan resmi terkait status dan klasifikasi limbah tersebut.
Sementara itu, nelayan mengeluhkan perubahan warna air laut dan bau menyengat. Kondisi ini dinilai mengganggu aktivitas melaut serta mengancam ekosistem pesisir Dangas. (Zul)
