Berita  

Polda Kepri Bongkar Kasus Curat Perumahan Batam

Kepri, MWT – Ditreskrimum Polda Kepri bersama Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Perumahan Bandar Sri Mas, Batam. Informasi ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Senin (2/2/2026). Pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat. Selain itu, langkah ini menegaskan respons cepat kepolisian.

Kronologi Kejadian Pencurian

Kasus bermula saat korban meninggalkan rumah untuk berbelanja pada 23 Januari 2026 siang. Ketika kembali, korban mendapati rumah telah dibobol dan barang berharga hilang. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp110 juta.

Penangkapan Pelaku dan Pengembangan

Menindaklanjuti laporan, tim Jatanras melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, polisi mengamankan empat pelaku utama berinisial IY, MI, SDN, dan AS. Selain itu, satu pelaku lain berinisial RH diamankan karena membantu menjual hasil kejahatan. Pengembangan kasus masih berlangsung karena diduga terkait aksi serupa.

Ancaman Hukum dan Imbauan

Para pelaku dijerat pasal KUHP dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara. Sementara itu, tersangka RH terancam hukuman maksimal empat tahun. Oleh karena itu, Polda Kepri mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan rumah. Masyarakat juga diminta segera melapor bila menemukan hal mencurigakan. (Zul)