Batam, MWT — Akar Bhumi Indonesia (ABI) mendesak pemerintah melakukan audit menyeluruh terhadap aktivitas pendalaman alur dan reklamasi di wilayah Tanjung Uncang, Kota Batam, yang diduga melanggar perizinan dan mencemari lingkungan pesisir.
Desakan tersebut disampaikan setelah ABI melakukan verifikasi lapangan pada Selasa, 27 Januari 2026, menindaklanjuti aduan masyarakat pesisir. Hasil verifikasi menemukan indikasi pelanggaran lingkungan serta ketidaksesuaian dengan tata ruang dan perizinan.
Pendiri ABI, Hendrik Hermawan, menyatakan aktivitas pendalaman alur telah berlangsung sejak sekitar Agustus 2025, sementara reklamasi diduga sudah berjalan lebih lama. Kegiatan tersebut diduga dilakukan oleh PT BNIS yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji.
Menurut keterangan nelayan setempat, pihak perusahaan sempat memberikan kompensasi sebesar Rp100 juta, dengan kesepakatan aktivitas hanya berlangsung selama tiga bulan, yakni Agustus hingga Oktober 2025. Namun hingga Januari 2026, kegiatan masih terus berjalan.
“Hal ini menimbulkan pertanyaan serius terkait perpanjangan izin serta menunjukkan ketidakpatuhan terhadap komitmen yang telah disepakati dengan nelayan,” ujar Hendrik.
Di lapangan, ABI menemukan satu kapal pengeruk, tongkang, lima unit excavator—tiga di atas tongkang dan dua di darat—serta dua unit loader. Selain itu, hasil overlay dengan peta ATR/BPN menunjukkan indikasi lokasi reklamasi tidak sepenuhnya berada dalam area perizinan.
ABI menduga sebagian kegiatan berada di luar Pengalokasian Lahan (PL) dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), serta tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Kondisi tersebut dinilai memperkuat dugaan pelaksanaan reklamasi tanpa dasar perizinan yang utuh.
ABI menilai ketidaksesuaian ini berpotensi menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan pesisir, termasuk terganggunya ekosistem laut dan ruang tangkap nelayan di Tanjung Uncang, Tanjung Riau, Pulau Seraya, dan Sekupang. Dampak tersebut dinilai tidak hanya ekologis, tetapi juga sosial dan ekonomi.
Dari sisi teknis, ABI menilai pelaksanaan reklamasi tidak sesuai dengan ketentuan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 dan Permen KKP Nomor 25 Tahun 2012. Di lokasi tidak ditemukan pemasangan sheet pile sebagai pengaman reklamasi, sementara material urugan dilakukan dengan metode dumping langsung ke laut.
“Kami juga menemukan penggunaan karpet geotekstil tanpa kejelasan spesifikasi teknis dan mitigasi dampak lingkungan. Oil boom memang ada, namun penerapannya tidak efektif mencegah sebaran pencemaran,” kata Hendrik.
ABI juga menyoroti aktivitas pembuatan dan perbaikan tongkang di sekitar area reklamasi tanpa adanya barrier pembatas dengan garis pantai, yang dinilai meningkatkan risiko pencemaran limbah logam, oli, dan limbah cair ke perairan laut.
Atas temuan tersebut, ABI mendesak instansi berwenang melakukan audit administratif, perizinan, dan teknis untuk memastikan kepatuhan hukum serta mencegah kerusakan lingkungan lebih luas.
Sebagai tindak lanjut, ABI akan melaporkan temuan ini secara resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta memberikan tembusan kepada BP Batam sebagai otoritas perizinan reklamasi.
ABI menegaskan langkah ini merupakan bentuk kontrol publik dan tanggung jawab sipil dalam menjaga lingkungan pesisir serta ruang hidup nelayan di wilayah Batam. (Zul)
