Berita  

Alih Fungsi Ilegal Hutan Lindung Panaran Ancam Ekosistem dan Nelayan 

Batam, MWT — Akar Bhumi Indonesia (ABI) mengungkap dugaan alih fungsi ilegal kawasan Hutan Lindung Panaran yang berpotensi merusak ekosistem pesisir serta mengancam mata pencaharian nelayan. Temuan ini diperoleh dari verifikasi lapangan pada 27 Januari 2026.

ABI menemukan aktivitas pemotongan bukit (cut) dan pematangan lahan (fill) di belakang Lapas Kelas IIA Batam. Berdasarkan titik koordinat dan peta kehutanan, kegiatan tersebut diduga telah memasuki kawasan Hutan Lindung Panaran serta mencemari kawasan estuari di sekitarnya. Material hasil pemotongan, termasuk mangrove, juga dimanfaatkan untuk penimbunan.

Pendiri ABI, Hendrik Hermawan, menyebut Hutan Lindung Panaran memiliki fungsi ekologis strategis sebagai penyangga pesisir, pengendali erosi, dan habitat keanekaragaman hayati. Gangguan terhadap kawasan ini menyebabkan peningkatan sedimentasi dan kerusakan ekosistem estuari yang saling terhubung dengan mangrove dan perairan pesisir.

“Luasan kawasan hutan lindung yang terdampak diduga mencapai 2–3 hektare dan berpotensi terus meluas jika tidak segera dihentikan,” kata Hendrik.

ABI menilai pola pemotongan bukit dan pematangan lahan menunjukkan aktivitas terencana dan berkelanjutan, yang mengarah pada persiapan alih fungsi kawasan untuk kepentingan properti atau perumahan. Hal ini dinilai bertentangan dengan status dan fungsi kawasan hutan lindung.

Dampak kerusakan juga dirasakan langsung oleh nelayan pesisir. Kawasan estuari yang terdampak merupakan ruang tangkap utama nelayan dari Tanjung Gundap, Dapur 12, Pulau Lance, Pulau Labu, dan wilayah sekitarnya. Pada musim angin utara, kawasan ini menjadi satu-satunya area tangkap yang relatif aman bagi nelayan kecil.

ABI menegaskan aktivitas tersebut mengandung indikasi kuat pelanggaran hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Dampak pencemaran estuari dan mangrove juga mengarah pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang berpotensi dikenai sanksi pidana.

Lemahnya pengawasan dinilai memperparah situasi. ABI menyinggung kasus penimbunan sebelumnya di Hutan Lindung Panaran yang mengancam infrastruktur pipa PGN, yang penanganan hukumnya terhambat karena pihak perusahaan yang diduga terlibat, PT Canuarta Starmarine, tidak kooperatif.

ABI menyatakan pengaduan akan disampaikan kepada Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup, dengan tembusan ke BP Batam dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Penertiban juga diminta terhadap aktivitas galian C di sekitar kawasan, yang diduga berlangsung tanpa kepastian perizinan dan berpotensi merugikan negara.

Sebagai informasi, Hutan Lindung Panaran memiliki luas sekitar 327,93 hektare. ABI mengingatkan, pembiaran terhadap aktivitas ilegal, meski pada luasan terbatas, dapat memicu kerusakan permanen dan berdampak luas terhadap fungsi kawasan lindung tersebut. (Zul)

⇒ Pihak tertentu yang berkenan memberikan konfimasi, penjelasan, masukan serta saran secara tertulis atas produk jurnalistik media ini sangat diapresiasi. Dapat disampaikan ke WA 0821 1178 8420 dilampiri data pendukung tulisan serta identitas berupa KTP / KTA instansi pemerintah yang resmi.  Redaksi akan mempertimbangkan pemuatan tulisan yang disampaikan sepanjang memenuhi kriteria dan perundang-undangan yang berlaku di media.