Berita  

Dana Desa Tahap Dua Tapanuli Utara Tertahan PMK

Tarutung, MWT — Pencairan Dana Desa tahap dua Tahun Anggaran 2025 di Kabupaten Tapanuli Utara belum sepenuhnya terealisasi. Sebanyak 212 desa dilaporkan belum menerima pencairan akibat terkendala PMK 81 tentang pengalokasian dan penyaluran Dana Desa.

Keluhan Kepala Desa

Para kepala desa mengaku telah menyelesaikan seluruh kegiatan fisik dan nonfisik. Selain itu, laporan pertanggungjawaban melalui APBDes dan SPJ disebut telah rampung sebelum Desember 2025.

Namun demikian, pencairan dana tahap kedua tidak dapat dilakukan karena ketentuan teknis dalam PMK 81. Kondisi ini memicu keluhan luas dari pemerintah desa.

Sudah Dicairkan

Sementara itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tapanuli Utara mencatat 29 desa telah menerima pencairan Dana Desa tahap dua. Informasi tersebut disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa, S. Situmeang, Senin (26/1/2026).

Desa yang telah menerima pencairan antara lain Pantis, Sidagal, Aeksiansimun, Hutauruk, Simanungkalit, Tapian Nauli I, Hutatoruan IV, hingga Siraja Hutagalung.

Masih Timbul Polemik

Ironisnya, sebagian kepala desa yang sudah menerima dana masih menyampaikan keluhan ke media. Bahkan, mereka menyebut PMK 81 sebagai regulasi yang menyulitkan.

Kondisi ini dinilai dapat memicu persepsi negatif di tengah masyarakat.

Pandangan Praktisi Hukum

Menanggapi persoalan tersebut, seorang praktisi hukum menilai keterlambatan pencairan pada 212 desa kemungkinan disebabkan miss komunikasi atau keterlambatan administrasi. Menurutnya, mekanisme pencairan telah terbukti dapat berjalan, seperti pada 29 desa yang sudah cair.

Ia juga mengimbau agar desa yang telah menerima dana tidak terus mengeluh ke publik. Hal itu dinilai berpotensi membentuk opini negatif dan preseden buruk terhadap tata kelola Dana Desa.“Lebih baik fokus bekerja dan merealisasikan anggaran untuk pembangunan desa,” ujarnya. (TU1)