Medan, MWT – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjadwalkan sidang perdana perkara dugaan korupsi jual beli aset PTPN I Regional 1 dengan PT Ciputra Land, besok Rabu, (21/1/2026).
Jadwal Sidang dan Para Terdakwa
Humas PN Medan, Soniady Drajat Sadarisman, menyampaikan sidang akan digelar sesuai agenda tersebut. Selanjutnya, ada empat terdakwa yang akan diadili, yakni Irwan Perangin-angin, Iman Surbakti, Abdul Rahim Lubis, dan Askani. Oleh karena itu, perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aset negara.
Majelis Hakim
Majelis Hakim telah ditetapkan untuk menangani perkara ini. Muhammad Kasim ditunjuk sebagai Hakim Ketua, didampingi Mohammad Yusafrihardi Girsang dan Bernard Panjaitan sebagai Hakim Anggota. Dengan susunan ini, persidangan diharapkan berjalan objektif dan transparan.
Pengusutan Kasus
Sebelumnya, kasus ini bermula dari penyelidikan Kejaksaan Agung yang kemudian dilimpahkan ke Kejati Sumut. Setelah itu, Kejati Sumut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Kantor PTPN I Regional 1 dan BPN Deli Serdang. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen penting.
Perubahan Status Lahan dan Kerugian Negara
Berdasarkan Peraturan Presiden, terjadi perubahan tata ruang lahan PTPN di Sumut seluas 8.077 hektare berstatus HGU. Namun, yang telah diubah menjadi HGB baru 93,8 hektare oleh PT Nusa Dua Propertindo. Akibatnya, kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara diduga tidak dipenuhi sehingga memunculkan potensi kerugian negara.
Perusahaan Terkait
PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial bertugas membangun dan menjual perumahan Citraland. Saham perusahaan ini dimiliki PTPN sebesar 25 persen dan PT Ciputra Land 75 persen. Dengan demikian, nilai kerugian negara dihitung dari 20 persen lahan seluas 93,8 hektare yang kini masih dalam perhitungan.
Penahanan Tersangka
Penyidik Pidsus Kejati Sumut awalnya menetapkan dua pejabat BPN sebagai tersangka. Selanjutnya, Direktur PT NDP Iman Subakti juga ditetapkan sebagai tersangka karena mengajukan permohonan peralihan HGU ke HGB. Ketiganya kini ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara peluang tersangka baru masih terbuka.
Perkembangan Terbaru
Terakhir, mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin turut ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga berperan dalam proses penjualan aset PTPN I Regional 1 melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land. Saat ini, ia juga ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.
