Tanjungbalai, MWT – Laporan dugaan penipuan senilai Rp1,1 Miliar mengendap, oknum Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai terancam diadukan ke Propam Polda Sumut. Joe Tjang, selaku korban, menyatakan kekecewaannya atas lambannya penanganan laporan yang telah dibuatnya sejak 30 April 2025 lalu.
“Sejak resmi saya buat laporan nomor LP/B/88/IV/2025/SPKT/Polres Tanjungbalai, hingga kini tak ada kejelasan penanganannya. Padahal sejumlah saksi telah diperiksa dan bukti sudah diserahkan,” tegas Joe Tjang kepada wartawan.
Kasus ini bermula dari transaksi pembelian sebidang tanah dengan pasangan suami istri So Huan dan Julianty. Joe Tjang telah menyetorkan uang Rp1,1 Miliar, namun belakangan diketahui tanah tersebut dalam status bersengketa. Meski kedua terlapor dikabarkan sempat berjanji akan mengembalikan uang melalui penyidik, hingga kini janji tersebut tidak terealisasi dan status tersangka belum juga ditetapkan.
Kekecewaan korban memuncak saat Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP M Jihad Fajar Balman, beralasan masih menunggu salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) untuk melakukan gelar perkara. Joe Tjang menilai alasan tersebut mengada-ada karena ranah pidana penipuan berbeda dengan sengketa perdata di pengadilan.
Direktur LACAK, Chairul Rasyid, turut menanggapi hal ini. Ia menegaskan tidak ada korelasi hukum yang mengharuskan penyidik menunggu putusan PK untuk memproses kasus pidana. “Menunda gelar perkara dengan alasan menunggu PK dapat dianggap pelanggaran prinsip kepastian hukum. Jika terbukti sengaja mengendapkan laporan, penyidik bisa dikenai sanksi disiplin sesuai aturan Propam,” jelasnya.
Merasa hak keadilannya terhambat, Joe Tjang berencana melaporkan oknum Kasat Reskrim ke Propam Polda Sumut guna mendapatkan kepastian hukum atas kerugian besar yang dialaminya. (Usni Fili Panjaitan)
⇒ Pihak tertentu yang berkenan memberikan konfimasi, penjelasan, masukan serta saran secara tertulis atas produk jurnalistik media ini sangat diapresiasi. Dapat disampaikan ke WA 0821 1178 8420 dilampiri data pendukung tulisan serta identitas berupa KTP / KTA instansi pemerintah yang resmi. Redaksi akan mempertimbangkan pemuatan tulisan yang disampaikan sepanjang memenuhi kriteria dan perundang-undangan yang berlaku di media.
