Batam, MWT – Dini hari yang gelap di perairan Tanjung Uban berubah tegang ketika sebuah speedboat melaju kencang, memecah ombak dan sunyi laut. Di balik kecepatannya, tersimpan upaya pengeluaran barang tanpa dokumen kepabeanan. Namun, upaya itu kandas di tangan Bea Cukai (BC) Batam yang kembali menunjukkan ketegasan pengawasan jalur perairan, Rabu (7/1) dini hari.
Berawal dari informasi intelijen yang diterima Selasa (6/1), Tim Patroli BC 11001 dari Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam bergerak cepat. Informasi tersebut mengarah pada dugaan pengangkutan barang keluar dari Kawasan Bebas Batam tanpa dokumen resmi menggunakan jalur laut.
Patroli laut pun digelar. Sejumlah titik perairan yang kerap dimanfaatkan sebagai jalur pengeluaran barang ilegal disisir. Hingga sekitar pukul 02.50 WIB, radar petugas menangkap pergerakan mencurigakan dari arah Punggur menuju Tanjung Uban. Objek itu bergerak cepat, seolah berpacu dengan waktu.
“Objek tersebut kami lakukan pengejaran dan berhasil diidentifikasi sebagai speedboat SB. JJ Indah 2. Saat akan dihentikan, kapal sempat melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri,” ujar Kepala Kantor BC Batam, Zaky Firmansyah.
Kejar-kejaran di laut berlangsung sekitar 20 menit. Gelombang dan gelap malam tak menyurutkan langkah petugas. Hingga akhirnya, pada pukul 03.10 WIB, speedboat tersebut berhasil dikuasai. Pemeriksaan awal langsung menguatkan dugaan: barang kiriman diangkut tanpa dokumen kepabeanan yang sah.
Speedboat, kru, dan seluruh muatan kemudian diamankan ke Dermaga BC Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Demi memastikan tidak ada muatan terlarang, Unit K-9 P2 BC Batam turut diterjunkan. Anjing pelacak menyisir sarana dan barang, khususnya untuk mendeteksi narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP). Hasilnya, tidak ditemukan indikasi penyelundupan NPP.
Dari pemeriksaan lanjutan, terungkap bahwa speedboat tersebut mengangkut 54 koli barang paket campuran berbagai jenis tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan. Perbuatan ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Zaky menegaskan, pengawasan laut akan terus diperkuat sebagai langkah preventif terhadap praktik penyelundupan. “Pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang tegas merupakan komitmen kami untuk menjaga kepatuhan serta melindungi kepentingan negara,” tegasnya.
BC Batam juga mengimbau pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku. Informasi dari masyarakat dinilai menjadi mata dan telinga penting negara dalam menjaga perairan Batam tetap bersih dari praktik ilegal. (Zul)
