Berita  

ABI Ungkap Dugaan Perusakan Hutan Lindung Kota Batam

Lokasi yang diduga terjadi penyalahgunaan kawasan Hutan Lindung Tanjung Kasam. Warna Kuning (aktivitas perkebunan), merah (area pembukaan lahan baru), ungu (diduga peternakan babi).

Batam, MWT – Akar Bhumi Indonesia (ABI) mengungkap dugaan perusakan serius di kawasan Hutan Lindung Tanjung Kasam, Kota Batam, Kepulauan Riau. Temuan ini bermula dari pengaduan masyarakat pada 29 November 2025 yang mencurigai perubahan drastis tutupan hutan di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan warga, ABI melakukan verifikasi lapangan berlapis, termasuk pemetaan drone dan analisis spasial melalui overlay peta kawasan hutan. Verifikasi dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada 23 dan 26 Desember 2025, serta 4 Januari 2026.

“Hasil verifikasi kami menunjukkan adanya aktivitas pembukaan kawasan hutan lindung dengan dugaan luasan terdampak lebih dari 4 hektare,” ujar Hendrik Hermawan, Pendiri ABI, Senin (5/1/2026).

Berdasarkan pemantauan terakhir pada Minggu, 4 Januari 2026, ABI masih menemukan alat berat serta sekitar tujuh truk pengangkut tanah di lokasi. Kondisi ini mengindikasikan bahwa aktivitas perusakan belum berhenti dan berpotensi terus meluas.

ABI juga menelusuri alur pengangkutan tanah hasil pemotongan bukit yang diduga dibawa ke salah satu galangan kapal di Kelurahan Kabil, serta ke luar wilayah Kabil. Dengan skala pembukaan lahan yang cukup besar, ABI menilai kecil kemungkinan aktivitas tersebut dilakukan secara perorangan.

“Saat ini terdapat dua kemungkinan pelaku, yakni masyarakat bermodal besar atau pihak perusahaan,” kata Hendrik.

Di sekitar lokasi, ABI menemukan aktivitas perkebunan dan peternakan yang diduga juga berada dalam kawasan hutan lindung. Menurut ABI, meskipun terlihat hijau, aktivitas tersebut tetap tergolong pelanggaran karena berada di kawasan dengan fungsi lindung.

Hutan Lindung Tanjung Kasam merupakan bagian dari Daerah Tangkapan Air (DTA) Waduk Duriangkang, yang berperan strategis dalam menahan erosi, menjaga cadangan air baku, serta melindungi daya dukung waduk. Pembukaan kawasan hutan di wilayah ini berpotensi menimbulkan sedimentasi dan pencemaran, terutama saat hujan berintensitas tinggi.

ABI juga menyoroti posisi kawasan yang berbatasan langsung dengan pesisir dan laut tanpa batas alami maupun buatan. Aktivitas penggalian tanah berisiko menyebabkan limpasan lumpur dan limbah ke laut, yang dapat mencemari ekosistem pesisir dan mengancam mata pencaharian nelayan.

Selain dampak ekologis, ABI menilai terdapat potensi kerugian negara, mengingat aktivitas penggalian dan pengangkutan tanah dari kawasan hutan lindung tersebut diduga tidak tercatat secara resmi, sehingga berpotensi menghilangkan penerimaan negara dari galian golongan C.

Saat ini, Batam hanya menyisakan sekitar 20.254 hektare hutan lindung. Dari luasan tersebut, Hutan Lindung Tanjung Kasam seluas ±139,32 hektare menjadi bagian kecil dari benteng terakhir perlindungan lingkungan di kota industri itu.

ABI mendesak Kementerian Kehutanan untuk segera melakukan verifikasi, menghentikan seluruh aktivitas perusakan, menindak tegas pelaku sesuai hukum, serta memastikan adanya pemulihan kawasan hutan lindung oleh pihak yang bertanggung jawab.

“Pembiaran hanya akan memperpanjang kerusakan dan menambah beban sosial serta lingkungan di masa depan. Perlindungan hutan lindung adalah kewajiban negara sekaligus pemenuhan hak dasar masyarakat atas lingkungan sehat dan air bersih,” tegas Hendrik.

ABI menilai, praktik perusakan hutan lindung di Batam kerap menjadi pintu masuk okupasi lahan ilegal dan perdagangan tanah bermasalah, yang pada akhirnya merugikan masyarakat dan melemahkan otoritas negara di kawasan strategis nasional.

Aktivitas tersebut diduga melanggar UU Nomor 41 Tahun 1999 junto UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan, serta UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. ABI menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dan pemulihan lingkungan demi menjaga fungsi ekologis hutan lindung di Kota Batam. (Zul)