Berita  

Diduga Aparat Beking Cut and Fill Ilegal di Batam : Kucari Kau !

Cut and fill atau pengerukan tanah bauksit diduga illegal di perbukitan Jalan Bumi Perkemahan Kavling Bintang Teluk Lengung, Kabil, Nongsa, Kota Batam.

Batam, MWT — Ungkapan bernada ancaman “kucari kau” yang disampaikan melalui selular kepada seorang wartawan diduga merupakan bentuk intimidasi serius terhadap kebebasan pers. Kata ini menjadi perbincangan hangat di kalangan wartawan. Ancaman tersebut diduga dilontarkan seorang oknum aparat dan  semakin menguatkan dugaan adanya praktik pembekingan terhadap aktivitas cut and fill ilegal yang marak terjadi di Kota Batam.

Peristiwa ini terjadi pada Minggu pagi, (4/1/2026) berlangsung melalui selular. Materi percakapan kabarnya aktivitas cut and fill berskala besar yang diduga tidak mengantongi izin resmi. Dalam percakapan tersebut muncul narasi yang tidak menyenangkan pihak oknum.

Respons emosional diteruskan dengan nada menantang. “Macam betul aja kau, kau siapa rupanya,”  katanya dengan nada meninggi.

Situasi semakin memanas.Dalam sambungan tersebut, ia mengucapkan kalimat, “Kucari kau”. Kata – kata bernuansa ancaman dan intimidatif terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ucapan ini menimbulkan kekhawatiran serius di kalangan insan pers. Sejumlah pihak menilai pernyataan itu bukan sekadar luapan emosi sesaat, melainkan bentuk tekanan nyata yang berpotensi mengancam keselamatan wartawan sekaligus mencederai prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ancaman ini juga dinilai memperkuat dugaan adanya kepentingan tertentu yang merasa terganggu oleh upaya pengungkapan dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas cut and fill ilegal di Batam. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa oknum itu diduga memiliki peran penting dalam aktivitas tersebut, kabarnya bagai penghubung atau koordinator lapangan. Padahal kegiatan itu berpotensi merugikan lingkungan dan masyarakat.

Sementara itu, aktivitas cut and fill ilegal di sejumlah lokasi di Batam diduga tidak mengantongi perizinan lengkap, seperti izin lingkungan, AMDAL, maupun UKL-UPL Kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, bencana ekologis, serta kerugian sosial dan ekonomi bagi masyarakat luas.

Apabila hal ini mngandung kebenaran, kasus ancaman ini berkaitan langsung dengan penegakan hukum, perlindungan kebebasan pers, serta komitmen negara dalam memberantas praktik ilegal yang merusak lingkungan. Publik berharap aparat berwenang dapat mengusut kasus ini secara transparan dan profesional, guna memastikan tidak adanya pembiaran maupun penyalahgunaan kewenangan di lapangan. (tim)