Tanjungbalai, MWT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai resmi ditahan atas dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp16,5 M Tahun Anggaran 2023 dan 2024.
Oknum Ketua KPU Tanjungbalai, FP ditahan Kejari Tanjungbalai Asahan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah, Jumat 19 Desember 2025. Selain FP turut ditahan tersangka lainnya, yakni Sekretaris KPU, EAS, PPK barang dan jasa, SWU dan Bendahara KPU berinisial MRS.
Kepala Kejari Tanjungbalai Asahan Bobon Robiana didampingi Kasi Intel Juergen Panjaitan dan kasi Pidsus Anton Sujarwo kepada wartawan, menegaskan bahwa para tersangka resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tanjungbalai selama 20 hari sejak tanggal 19 Desember 2025 hingga 7 Januari 2026.
“Ada 4 tersangka yakni Ketua KPU, Sekretaris, PPK dan Bendahara. Keempat tersangka ditahan atas dugaan korupsi anggaran belanja dana hibah tahun 2023 dan 2024 sebesar Rp16,5 Milyar,”tegas Bobon saat menggelar konferensi pers di Kantor Kejari Tanjungbalai, Jumat (19/12/2025).
Bobon memaparkan kronologis penahanan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dimana pada 27 Agustus 2025 lalu jaksa penyidik Kejari Tanjungbalai melakukan penggeledahan di Kantor KPU Tanjungbalai. Hasilnya ditemukan dokumen maupun alat elektronik yang berkaitan dengan pertanggungjawaban belanja hldana hibah KPU.
Menurut Bobon, KPU Tanjungbalai pada tahun anggaran 2023 dan 2024 telah menerima dan mengelola dana hibah berbentuk uang sebesar Rp16,5 M dengan rincian tahun 2023 sebesar Rp5,8 M dan tahun 2024 sebesar Rp10,7 M. Anggaran tersebut terealisasi sebesar Rp10,8 M dan dikembalikan ke kas daerah sebesar Rp5,6 M dari total keseluruhan Rp16,5 M.
“Kita (penyidik) menemukan kerugian negara atas realisasi dana hibah tersebut sebesar Rp1,2 M berdasarkan hasil audit oleh lembaga auditor. Temuan itu berasal dari biaya SPPD perjalanan dinas, mark up pembelanjaan barang dan jasa serta kegiatan tanpa adanya laporan pertanggungjawaban (LPJ),”ujar Bobon menambahkan saksi yang diperiksa atas dugaan korupsi ini sebanyak 75 orang.
Atas dasar itu pula penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp663.450.500, yang disita dari beberapa saksi. Penetapan dan penahanan tersangka setelah ditemukan dan terpenuhinya minimal 2 alat bukti yang sah dan perbuatan melawan hukum.
Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Usni Fili Panjaitan)
