Jakarta — Praktik gelap pengondisian lelang proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Kereta Api (DJKA) Medan akhirnya terbongkar. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan oknum inspektur prasarana MC diduga menjadi aktor kunci dalam pengaturan pemenang proyek strategis perkeretaapian sejak 2021.
KPK mengungkap, MC secara sepihak menentukan rekanan pemenang proyek jalur Bandar Tinggi – Kuala Tanjung dan Kisaran – Mambang Muda, bahkan sebelum lelang digelar. Modusnya, calon pemenang dikumpulkan di Semarang, dijanjikan kemenangan, lalu dibekali HPS dan spesifikasi teknis agar lolos persyaratan lelang.
Salah satu perusahaan yang diistimewakan disebut milik DRS, yang juga berperan sebagai koordinator rekanan. Sebagai imbal balik, para pelaksana proyek diduga menyetor dana agar tetap “aman” dan tidak disingkirkan dari proyek lanjutan.
Dari hasil penelusuran KPK, selama menjabat sebagai PPK BTP Medan periode 2021–2024, MC diduga menerima aliran dana mencapai Rp12,12 miliar. KPK menilai perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah menahan sejumlah ASN dan pihak swasta lainnya. Penyidikan masih terus berkembang untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan aktor lain dalam proyek perkeretaapian tersebut. (red)
