Berita  

Modus Titip Porter, Bea Cukai Batam Sita 79 Koli Pakaian Bekas  

ILUSTRASI

Batam, MWT – Modus licik penyelundupan ratusan koli pakaian bekas dari Singapura dan Malaysia berhasil diredam Bea Cukai Batam, dengan cara  menitipkan barang haram tersebut kepada oknum porter di pelabuhan untuk mengelabui pemeriksaan!

Komitmen Bea Cukai Batam dalam memberantas peredaran barang larangan dan pembatasan kembali membuahkan hasil. Sepanjang November 2025, petugas berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 79 koli (ballpress) pakaian bekas yang diselundupkan melalui pelabuhan internasional. Modus yang digunakan adalah penitipan bagasi penumpang kepada porter maupun cara lainnya untuk menghindari pengawasan intensif.

Penindakan terbaru dilakukan secara beruntun dari tanggal 27 hingga 30 November 2025. Dalam operasi tersebut, petugas Bea Cukai Batam mengamankan 39 koli pakaian bekas milik penumpang yang berasal dari Malaysia dan Singapura di Terminal Kedatangan Pelabuhan Internasional Batam Centre. Total, dalam periode tersebut, Bea Cukai Batam telah menerbitkan 18 Surat Bukti Penindakan (SBP) terkait upaya penyelundupan pakaian bekas ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan ini dilakukan melalui kegiatan pengawasan yang intensif. Petugas menggunakan analisis profiling penumpang dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan dari dua negara tersebut menggunakan mesin x-ray.

“Hasil pemeriksaan menemukan barang berupa pakaian dan barang campuran bekas dalam jumlah tidak wajar, sehingga tidak termasuk kategori barang untuk keperluan pribadi (personal use). Dalam setiap temuan, barang biasanya dititipkan kepada porter, sementara pemilik memilih meninggalkan barangnya ketika diminta hadir untuk klarifikasi,” jelas Zaky, Kamis (4/12/2025).

Seluruh barang kemudian dilakukan penegahan dan penyegelan untuk pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur hukum.

Pemasukan pakaian bekas dari luar negeri merupakan aktivitas ilegal yang melanggar beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 yang secara tegas melarang impor pakaian bekas ke Indonesia.

Upaya penindakan ini juga sejalan dengan arahan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang menekankan pentingnya memerangi peredaran pakaian bekas ilegal. Langkah ini dilakukan demi melindungi industri tekstil nasional dan UMKM dari kerusakan pasar akibat serbuan barang impor ilegal tersebut.

Bea Cukai Batam menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di seluruh jalur kedatangan internasional, baik laut maupun udara. Zaky Firmansyah turut mengimbau masyarakat untuk tidak membawa, memperjualbelikan, atau terlibat dalam peredaran pakaian bekas impor ilegal.

“Selain melanggar hukum, barang semacam itu berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan melemahkan daya saing produk tekstil lokal. Bea Cukai Batam mendorong masyarakat untuk menggunakan dan membanggakan produk karya anak bangsa, sehingga dapat berkontribusi dalam memajukan UMKM dan memperkuat ekonomi nasional melalui konsumsi produk lokal,” tutup Zaky.

Ke depan, Bea Cukai Batam berkomitmen memperkuat pengawasan, intelijen, dan kerja sama dengan aparat penegak hukum terkait untuk memberantas penyelundupan barang ilegal dan memberikan perlindungan optimal bagi pelaku usaha dalam negeri. (Zul)