Jakarta, MWT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperhatikan proses pemeriksaan yang dilakukan Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait dugaan pelanggaran etik dalam penanganan perkara suap proyek jalan Sumatera Utara dengan tersangka eks Kadis PUPR Sumut, TOP Cs, yang disebut-sebut orang dekat Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Pemeriksaan Dewas KPK bermula dari laporan dugaan penghambatan proses hukum karena tidak datangnya pemeriksaan Bobby Nasution sebagai saksi.
Mari kita hormati prosesnya, bahwa pemeriksaan oleh Dewas adalah bagian dari pengawasan guna memastikan setiap pelaksanaan tugas di KPK tidak hanya sesuai dengan ketentuan dan prosedur, namun juga memedomani nilai-nilai etik dan perilaku sebagai insan KPK, kata Jubir KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan kepada wartawan, Kamis (4/12/2025).
Namun, Budi mengklaim bahwa penanganan perkara suap proyek jalan tersebut telah mematuhi prosedur hukum dan peraturan-undang-undang yang berlaku, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
Budi menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari penyelidikan tertutup, yakni kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan di Dinas PUPR dan Satker PJN Wilayah I Sumut. KPK telah menetapkan para tersangka, baik dari pihak pemberi maupun penerima.
Adapun para tersangka dalam perkara ini adalah:
Pihak penerima suap: TOPG, Kepala Dinas PUPR Sumut, RES, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hel, PPK Satker PJN Wilayah I Sumut
Pihak pemberi suap MAES, Direktur Utama PT Daya Nur Global (PT DNG), MRDP, Direktur PT Rukun Nusantara (PT RN) sekaligus anak Akhirun
Pemeriksaan intensif terhadap para tersangka dan Saksi, serta penggeledahan dan penyitaan barang bukti, telah dilakukan hingga penyelidikannya dinyatakan lengkap dan naik ke tahap pemeriksaan. Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum melimpahkan perkara ini ke PN Tipikor Medan untuk masuk ke tahap konferensi.
“Persidangan dilaksanakan secara terbuka, masyarakat bisa melihat dan mencermati secara langsung setiap proses dan fakta-fakta konferensinya. Semua berjalan transparan,” klaim Budi.
Budi menekankan bahwa dari penyidikan perkara ini, KPK masih akan terus melakukan pengembangan berdasarkan bukti dan fakta yang diperoleh.
“Karena dari kegiatan menangkap tangan ini, sekaligus menjadi jalan masuk untuk melihat apakah modus-modus korupsi serupa juga terjadi di sektor ataupun wilayah lainnya. Kita tunggu perkembangannya,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengawas KPK telah memeriksa Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Selasa (2/12/2025).
Plt Deputi, Selasa sudah diperiksa, kata Ketua Dewas KPK Gusrizal saat dihubungi wartawan, Rabu (3/12/2025).
Gusrizal mengatakan, Tim Jaksa KPK sudah diperiksa pada Rabu (3/12/2025). Sementara itu, tim penyidik, termasuk Kasatgas Penyidikan AKBP Rossa Purbo Bekti, digelar menjalani pemeriksaan pada Kamis (4/12/2025).
Materi pemeriksaan Dewas kepada pihak ketiga tersebut serupa, yakni terkait alasan tidak dipanggilnya Gubernur Sumut Bobby Nasution sebagai saksi selama proses penyidikan dan penyelidikanan kasus suap proyek jalan Sumut.
“Masalah pemanggilan Gub Sumut,” ucap Gusrizal.
Sebelumnya, laporan terhadap Kasatgas Penyidikan kasus suap proyek jalan Sumut, AKBP Rossa Purbo Bekti, masuk ke Dewas KPK. Laporan itu menimbulkan dugaan pelanggaran etik karena Rossa dinilai belum memeriksa Gubernur Sumut Bobby Nasution, sehingga dianggap menghambat proses hukum. Pelapor mengatasnamakan diri Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI).
“Memberikan laporan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan persoalan laporan dugaan penghentian proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti selaku Kasatgas KPK,” kata Koordinator KAMI, Yusril, usai membuat laporan di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025).
Menurut Yusril, peran Bobby dalam kasus suap proyek jalan Sumut sudah terang benderang, namun hingga kini belum diperiksa oleh penyidik—padahal para tersangka telah menjalani pengampunan. Ia meminta Dewas KPK mengusut perkara ini secara menyeluruh, termasuk aspek independensi internal KPK. (IC)
