Ketapang, MWT — Kejaksaan Negeri Ketapang resmi menetapkan dua mantan perangkat Desa Batu Tajam, Kecamatan Tumbang Titi, sebagai tersangka kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021—2023. Kedua tersangka yakni DPB selaku mantan kepala desa dan F sebagai bendahara diduga kuat memanipulasi realisasi anggaran dan membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik seksi tindak pidana khusus mengantongi dua alat bukti sah dalam gelar perkara. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Ketapang, Panter Sinambela, menyebut manipulasi anggaran tersebut diduga dilakukan untuk kepentingan pribadi hingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp568.307.180.
Panter Sinambela menegaskan uang negara tersebut digunakan secara pribadi oleh kedua tersangka. Atas perbuatannya, DPB dan F dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keduanya kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Ketapang terhitung mulai 1 Desember 2025 untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. (Jajir)
