Taput, MWT – Dugaan penerimaan bantuan BLTS Kesra oleh keluarga salah satu perangkat Desa Parsaoran Nainggolan, Kecamatan Pahae Jae, memicu sorotan publik. Istri perangkat desa berinisial LN diduga menerima BLTS Kesra sebesar Rp900 ribu dari Kantor Pos pada Jumat, (21/11/2025). Ketentuan program ini menyebut bahwa perangkat desa maupun keluarganya tidak berhak menerima bantuan tersebut.
Warga yang enggan identitasnya dipublikasikan mempertanyakan apakah istri perangkat desa diperbolehkan menerima bantuan tersebut. Media kemudian memastikan hal ini kepada pihak Dinas Sosial dan pemerintah desa.
Saat dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp, Kepala Desa Parsaoran Nainggolan, Candra Simatupang, tidak memberikan jawaban. Upaya media meminta nomor kontak perangkat desa yang istrinya diduga menerima bantuan—juga tidak mendapat tanggapan.
Kepala Dinas Sosial Tapanuli Utara, Denny Simamora, menegaskan bahwa perangkat desa dan keluarganya tidak berhak menerima BLTS Kesra karena mereka menerima gaji dari negara.
“Istri perangkat desa mana yang menerima BLTS Kesra itu, biar kita tindak lanjuti kepada kepala desanya. Bantuan tersebut harus dibatalkan dan dikembalikan kepada kantor pos atau negara melalui pendamping sosial kecamatan,” ujarnya. (TU1)
