MWT, Toba – Kejaksaan Negeri Toba melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Inckracht) di halaman kantor Kejari Toba. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Toba berdasarkan Surat Perintah Kajari Nomor: PRIN-42/L.2.27/Enz.3/11/2025.
Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut atas putusan berbagai tingkat pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung RI, untuk 55 perkara terhitung sejak November 2024 hingga November 2025. Perkara tersebut terdiri atas:
-
28 perkara Narkotika (Kasasi 17, Banding 8, Tingkat Pertama 27, RJ 3),
-
13 perkara Kamnegtibum/TPUL (Perlindungan Anak 8, Penganiayaan 1, KDRT 3, lainnya 1),
-
14 perkara OHARDA (Pencurian 5, Senjata Tajam 7, Penganiayaan 2).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 15,97 gram, ganja 1.631 gram, 31 butir ekstasi, serta sejumlah timbangan digital, handphone, pakaian, dan senjata tajam.
Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Muslih, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini menjadi perhatian serius atas maraknya tindak pidana narkotika. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif dalam pengawasan serta menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial, melainkan dorongan untuk meningkatkan kesadaran bersama guna menekan tingkat kejahatan di Kabupaten Toba. (Julius P Siahaan)
