Berita  

Kecewa Putusan PN Tarutung Maddalena Banding, Pengacara Lapor ke KY dan Bawas

Tarutung, MWT — Kecewa atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Tarutung dalam perkara perdata nomor 47 membuat Maddalena Silaban memutuskan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Sementara itu, pengacaranya, Rudi Zainal Sihombing,  melayangkan laporan pengaduan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung RI, pada Rabu, (5/11/2025).

Dalam keterangannya, Maddalena menyebut langkah banding ini diambil setelah adanya dugaan ketidakprofesionalan hakim dan pegawai pengadilan dalam menangani perkara yang menyangkut hak atas tanah miliknya.

“Sebelum banding ke Pengadilan Tinggi Sumut, kami lebih dulu melaporkan para hakim PN Tarutung ke KY dan Bawas MA,” ujarnya.

Surat pengaduan bernomor 11012/Eks/KHRZSR/TB/XI/2025 itu berisi dugaan keberpihakan hakim serta pelanggaran kode etik dan perilaku aparatur pengadilan.

Maddalena berharap laporan tersebut segera disikapi oleh pimpinan MA dan KY sebagai bentuk evaluasi terhadap integritas hakim. “ Ini menyangkut harga diri keluarga kami yang benar memiliki tanah itu,” tegasnya. (TU1)