Deli Serdang, MWT – Warga Desa Mesjid, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, mengeluhkan kondisi Puskesdes (Pos Kesehatan Desa) yang sudah hampir lima tahun tidak ditempati oleh bidan desa. Akibatnya, masyarakat kesulitan mendapatkan pelayanan kesehatan, terutama pada malam hari ketika ada warga yang sakit mendadak.
Ironisnya, fasilitas kesehatan yang seharusnya menjadi pusat layanan publik itu kini justru dihuni oleh seorang warga sipil. Kondisi ini memicu pertanyaan besar di kalangan masyarakat mengenai lemahnya pengawasan terhadap aset negara yang semestinya digunakan untuk kepentingan umum.
“Sudah hampir lima tahun Puskesdes kami tidak dihuni bidan desa. Kalau malam ada warga yang sakit, kami bingung harus ke mana. Kadang terpaksa pergi ke Desa Paya Gambar,” ujar seorang warga, Selasa (4/11/2025).
Warga menyebut, Puskesdes hanya dibuka sesekali, seperti saat kegiatan posyandu. Di luar itu, bangunan tersebut praktis tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Masyarakat juga menyoroti minimnya kehadiran tenaga kesehatan di wilayah mereka, padahal keberadaan bidan desa sangat penting untuk memberikan pelayanan dasar, terutama bagi ibu hamil, anak-anak, dan lansia.
Tokoh masyarakat Desa Mesjid menegaskan agar pemerintah daerah dan Dinas Kesehatan Deli Serdang segera turun tangan. Mereka berharap Puskesdes segera diaktifkan kembali dan tenaga medis ditempatkan sesuai ketentuan.
“Sangat disayangkan, fasilitas yang diberikan pemerintah malah tidak diaktifkan. Kami butuh layanan kesehatan yang siap siaga,” ujar salah satu tokoh masyarakat.
Sebagai perbandingan, warga mengenang masa ketika Puskesdes masih ditangani Bidan Ratna Sari. Saat itu, pelayanan kesehatan berjalan baik dan masyarakat merasa terbantu karena bidan tersebut dikenal berdedikasi tinggi.
Kini, tanpa bidan tetap, warga terpaksa menempuh jarak jauh ke desa tetangga untuk mendapatkan layanan kesehatan. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan semangat pemerataan pelayanan publik di tingkat desa.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera menertibkan penggunaan fasilitas negara dan memastikan hak masyarakat terhadap pelayanan kesehatan terpenuhi. (MS)
