Berita  

Pertama Dalam Sejarah Ruang Kerja Sekdako Tebing Tinggi Digeledah Kejatisu

Tebing Tinggi, MWT –  Rasa sedih tampak di raut wajah calon Sekretaris Daerah Kota Tebing Tinggi, Sri Imbang saat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melakukan penggeledahan ruang kerjanya,  Kamis ( 30/10).

Tim Kejatisu mengambil sejumlah barang bukti di Kantor BPKPD Kota Tebingting yang saat ini dipimpinnya terkait dugaan korupsi pengadaan Smart Board senilai Rp14 Miliar di Dinas Pendidikan Tebingtinggi.

Selain itu, pihak Kejatisu juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dijalan Yos Sudarso sekira pukul 15.00 Wib. Hal ini disebut – sebut sudah ditangani Kejatisu dan beberapa orang telah dilakukan pemeriksaan. Selama ini, kasus tersebut mandek dan masyarakat menduga dihentikan APH (Aparat Penegak Hukum).

Proyek pengadaan papan tulis pintar tersebut, berasal dari dana tidak terduga (DTT) yang tercantum dalam APBD 2024 senilai Rp14 milyar lebih. Dana itu kemudian dialihkan dan ditumpangkan ke anggaran Disdikbud dan diduga berdasarkan kebijakan mantan Pj. Wali Kota Tebingtinggi Dr. Moettaqin Hasrimy, MSi bersama beberapa pejabat teras Pemko Tebingtinggi dan disebut sebut juga saat ini ada yang sudah pensiun dari jabatannya.

Informasi diperoleh di lingkungan Pemko Tebingtinggi, mengungkapkan sebelumnya tidak ada dana itu dimata anggaran Disdikbud, sehingga pengalihan DTT murni kebijakan Pj. Walikota, Plt. Sekdako dan Kadis Dikbud.

“Setahu saya ini kehendak Pj. Walikota dan dilaksanakan Sekdako bersama Kadis, ” ungkap sumber.

Bahkan,kabarnya, dana itu diduga dalam rangka dukungan pendanaan Pilgub Sumut yang lalu, imbuh sumber pula.

Diungkapkan pula, pengadaan papan tulis pintar dilakukan oleh salah satu perusahaan berlokasi di Jakarta berdasarkan penawaran e-katalog. “Kalau tak salah namanya PT CP, ” tambah sumber.

Sebagai penerima barang adalah seluruh SMPN se Kota Tebingtinggi sebanyak 10 sekolah. Namun, tidak diketahui kepastian jumlah yang diterima setiap SMPN. “Jumlah yang diterima bervariasi, ” terang sumber yang tahu proses pengadaannya.

Plh. Kejari Tebing Tinggi,Sai Sintong Purba SH, Jumat (31/10/2025) mengaku ia turut mendampingi pihak Kejatisu saat melakukan penggeledahan diruang Kepala Dinas BPKPD,Sri Imbang.

Sedangkan, Plh. Sekdako Reza ST mengaku saat tim Kejatisu melakukan penggeledahan sedang berada tugas luar di Kota Medan.

Ditempat terpisah, PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) Kadis Dinas Pendidikan Idham Khalik yang dikonfirmasi membenarkan telah melaksanakan proyek pengadaan smart board dan telah menyalurkannya ke sekolah penerima. Akan tetapi lanjutnya, dalam DPA Dinas Pendidikan anggaran pengadaan smart board tersebut bukan dari DTT melainkan DAU.

“Terkait masalah tersebut, sudah ditangani Kejatisu dan saya sendiri sudah dimintai keterangan,” jelasnya.

Pihak Kejatisu yang turun melakukan penyidikan dibagi dua tim, 1 tim di Dinas Pendidikan dan 1 tim lagi di BPKPD. Mereka memakai baju seragam bertuliskan ‘Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi’.

Sementara Ketua tim penggeledahan Arif Kadarman sebagai Kasi Penyidikan Kejatisu, membenarkan pihaknya mengumpulkan dokumen terkait dugaan korupsi pengadaan Smart Board Rp14 Miliar di Dinas Pendidikan Tebingtinggi.”tegas Arif. (Arwin HP Silangit)