Batam, MWT – Suasana di Perumahan Bukit Indah Sukajadi, Batam, memanas saat Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Priandi, menemui warga di lokasi pembangunan kantor lurah, Rabu (29/10/2025). Warga menolak keras keberadaan proyek tersebut di lingkungan mereka dan meminta agar pengerjaan segera dihentikan.
Priandi menjelaskan bahwa pembangunan kantor lurah sudah direncanakan sejak tahun 2024 dan mulai dikerjakan pada tahun 2025. Menurutnya, seluruh proses pembangunan telah melalui prosedur resmi pemerintah.
“Pemerintah sudah menjalankan tahapan sesuai aturan. Ada proses lelang, pemenang kontraktor, dan proyek pun berjalan,” tegas Priandi di hadapan warga.
Namun, ketegangan meningkat ketika warga tetap menolak dan berteriak agar proyek dihentikan. Priandi menyarankan agar warga yang tidak setuju menempuh jalur hukum atau mengajukan rapat dengar pendapat (RDP) ke DPRD Batam, mengingat proyek ini sudah mendapat persetujuan legislatif.
Sementara itu, perwakilan warga, Janter Pardosi, menegaskan bahwa pihaknya meminta Kejari Batam menghentikan sementara pengerjaan proyek hingga ada keputusan jelas dari hasil RDP.
“Kami sudah menunjuk kuasa hukum dan akan menempuh langkah hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujar Janter.
Adu argumen antara warga dan pihak Kejari tersebut mencerminkan masih adanya polemik soal penempatan fasilitas publik di kawasan perumahan warga elit. Warga berharap pemerintah dapat mencari solusi tanpa mengganggu ketertiban lingkungan. (Zul)
