Berita  

Sengketa Tapal Batas Desa Tanjung Pura dan Mayak Dibahas

Ketapang, MWT — Komisi I DPRD Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, menggelar rapat kerja penting pada Kamis (16/10/2025) di ruang Komisi I DPRD Ketapang. Rapat tersebut membahas sengketa tapal batas antara Desa Tanjung Pura dan Desa Mayak, Kecamatan Muara Pawan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Ketapang Gusmani, SE.SM, didampingi Wakil Ketua Kurniawan, SH, Sekretaris Yang Kim, S.Pd., M.MPd, serta anggota Polonius Polo, SH dan Muhamad Rijal. Turut hadir pula perwakilan pemerintah daerah, antara lain Asisten I Setda Ketapang Drs. Heryandi, M.Si, Kabid DPMPD Eko Harfyanto, Camat Muara Pawan Teuku Nurmarudi, para kepala desa, tokoh masyarakat, serta jajaran instansi teknis.

Ketua Komisi I DPRD Ketapang menegaskan bahwa penyelesaian tapal batas harus dilakukan secara terbuka, adil, dan berdasarkan data valid. Ia menekankan pentingnya musyawarah mufakat agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan konflik antarwarga.

“ DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah, termasuk sengketa wilayah administrasi yang menyentuh kepentingan masyarakat luas,” ujar Gusmani.

Rapat menghasilkan lima rekomendasi awal sebagai langkah penyelesaian batas, di antaranya memfasilitasi musyawarah ulang antara Desa Tanjung Pura dan Desa Mayak, melibatkan instansi teknis seperti ATR/BPN dan Dinas PUPR, serta pihak akademisi dan media untuk mendampingi proses verifikasi data dan peta batas desa.

Gusmani juga menegaskan bahwa sebelum ada putusan pengadilan yang membatalkan Peraturan Bupati Ketapang Nomor 39 Tahun 2025, semua pihak harus mengikuti ketentuan tersebut sebagai dasar hukum yang sah.

Ia berharap seluruh pihak tetap menjaga ketertiban dan stabilitas sosial di wilayah Kecamatan Muara Pawan serta mendukung upaya penyelesaian tapal batas secara konstitusional dan damai. (Jajir)