Berita  

Berbeda Data, Bea Cukai dan KLH Umumkan Cegat Sampah Elektronik Masuk Batam

Pabrik PT ESUN di Horizon Industrial Park, Sungai Lekop, Sagulung, Kota Batam. (Tempo)

Jakarta, MWT – Laporan ini masih terhubung dengan kabar penyegelan pabrik pengolah sampah elektronik impor oleh Menteri LH Hanif Faisol yang batal dua pekan lalu.

Bea Cukai Batam mengumumkan berhasil menggagalkan masuknya 18 kontainer berisi limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sampah elektronik di Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau. Namun data ini berbeda dengan temuan awal Kementerian Lingkungan Hidup yang menyebutkan terdapat 73 kontainer.

Dalam keterangan resmi Bea Cukai Batam, Senin 6 Oktober 2025, disebutkan penindakan kontainer berisi limbah B3 tersebut 13 kontainer milik PT Logam Internasional Jaya dan 5 kontainer milik PT ESUN Internasional Utama Indonesia–perusahaan yang dikabarkan hendak disegel Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol tapi batal dua minggu lalu. Penyegelan dilakukan pada 26-29 September 2025.

Setelah itu Bea Cukai Batam menginformasikan kepada perusahaan pada 30 September 2025 bahwa akan dilakukan pemeriksaan fisik. Siaran pers Bea Cukai juga menyebutkan penindakan dilakukan atas kerja sama dengan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan–kini bernama Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidu

Pada 30 September pemeriksaan fisik dilakukan dihadiri langsung Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, bersama jajaran Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Direktur Lalu Lintas Barang BP Batam.

Masih dalam keterangan yang sama, dari hasil pemeriksaan terhadap 18 kontainer tersebut ditemukan berbagai jenis barang bekas dalam kondisi rusak dan terkontaminasi. Antara lain potongan kabel dan charger, suku cadang komputer, printed circuit board, blok suku cadang yang berkarat dan berminyak, komponen AC dalam keadaan kotor, basah dan berbau, serta campuran barang lain seperti ban sepeda, lampu gantung, dan pipa.

Seluruh temuan dituangkan dalam Surat Bukti Penindakan (SBP) dan Laporan Pelanggaran untuk ditindaklanjuti lebih lanjut oleh Unit Penyidikan. Adapun dua perusahaan pemiliknya diduga melanggar Pasal 53 ayat (3) UU Kepabeanan, Pasal 69 UU Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Pasal 71 ayat (1) PP Nomor 41 Tahun 2021. Pemeriksaan lanjutan termasuk permintaan keterangan kepada perwakilan kedua perusahaan juga telah dilakukan.

Menurut Bea Cukai Batam, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian LHK melalui surat nomor P.171/I/GKM.2.1/10/2025 tanggal 2 Oktober 2025 telah secara resmi meminta agar seluruh kontainer dilakukan pengeluaran kembali (reekspor) ke negara asal. Terhitung hingga hari ini, proses penyidikan dinyatakan telah selesai dan telah diterbitkan nota dinas rekomendasi tindak lanjut penyelesaian penelitian SBP ke Unit Kepabeanan untuk dilakukan pelaksanaan reekspor.

Zaky pun mengatakan, Bea Cukai Batam telah mengimbau kepada delapan perusahaan pengolahan bahan baku berbasis e-waste yang ada di Batam untuk mengambil bahan baku dari dalam negeri, seperti yang juga telah dilakukan sebagian di antaranya. “Langkah ini penting agar industri tetap berjalan, namun juga tetap bertanggung jawab terhadap lingkungan,” katanya.

Data Versi KLH

Sebelumnya, siaran pers Kementerian Lingkungan Hidup pada 2 Oktober 2025 mengatakan berhasil mengagalkan masuknya 73 kontainer limbah elektronik atau e-waste ilegal asal Amerika Serikat. Ditegaskan, pemerintah tidak akan memberi toleransi terhadap upaya menjadikan Indonesia sebagai tempat pembuangan dan pengolahan limbah ilegal dari luar negeri.

“Setiap pihak yang terbukti melakukan impor limbah elektronik ilegal akan diproses secara hukum dan akan dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq dalam keterangan tersebut.

Selain jumlah kontainer, jumlah perusahaan terlibat juga berbeda. Versi Kementerian Lingkungan Hidup ada tiga perusahaan yang terlibat menampung limbah tersebut. Selain PT Logam Internasional Jaya dan PT Esun Internasional Utama Indonesia, ada pula PT Batam Battery Recycle Industry. Begitu juga komponen yang dirilis Kementerian Lingkungan dan Bea Cukai juga berbeda.

Berdasarkan keterangan tertulis Kementerian Lingkungan Hidup, hasil pemeriksaan fisik bersama KPU Bea Cukai Batam, ke-73 kontainer berisi limbah B3 kategori B107d (limbah elektronik) dan A108d (limbah terkontaminasi B3). Ada juga barang bekas printer circuit board (PCB), karet kawat, CPU, hard disk, serta komponen elektronik bekas lainnya. Semua kontainer itu kini diproses untuk re-ekspor kembali ke Amerika Serikat, tulis keterangan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah belum mejawab pertanyaan perbedaan jumlah kontainer dan jumlah perusahaan terlibat. Sementara Kepala Bidang Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Evi Oktavia, malah mengatakan update total keseluruhan kontainer diduga limbah B3 sebanyak 74 kontainer.

Dari jumlah itu, 61 kontainer sudah periksa fisik, belum periksa fisik tetapi sudah tersegel sebanyak 13 kontainer. “Proses pemeriksaan belum tuntas dan masih berjalan,” katanya melalui pesan singat WhatsApp, Selasa 7 Oktober 2025.

Dikutip dari Tempo, media ini mencoba mencari  konfirmasi perbedaan data itu kepada pejabat Humas Menteri Lingkungan Hidup. Salah seorang pejabat Humas Kementerian Lingkungan Hidup Anton Rumandi mengatakan, setelah menanyakan perbedaan data tersebut kepada internal, menurut KLH data yang terbaru adalah 73 kontainer.

“Bea Cukai Batam dan KLH melakukan identifikasi 2 perusahaan yg impor 18 kontainer itu namanya PT Esun dan PT Logam, dan selanjutnya juga terdapat 55 kontainer lanjutan dari 3 perusahaan yg impor yaitu PT Esun, PT Logam dan PT Batam Batery, yang juga bagian ditindaklanjuti oleh Gakkum KLH, sehingga jumlahnya 73 Kontainer,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa 7 Oktober 2025.

Ancaman Hukuman

Sebelumnya, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan berjanji akan membawa kasus ini ke ranah pidana. Masuknya limbah elektronik ilegal tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Pasal 106 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Setiap orang yang memasukkan limbah B3 ke wilayah Indonesia dapat dipidana penjara 5 hingga 15 tahun dan didenda Rp 5 miliar hingga Rp15 miliar.

“Kami komitmen untuk membawa kasus ini hingga ke ranah hukum,” kata Rizal pada 3 Oktober 2025. sambil menambahkan, “Temuan ini menjadi bukti bahwa modus impor limbah B3 masih terjadi.”

Rizal menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk membawa kasus ini ke ranah pidana. Selain sanksi administratif, perusahaan-perusahaan yang terlibat akan dihadapkan pada sanksi pidana dan denda sebagaimana diatur dalam UU Lingkungan Hidup,” ujar Rizal,

Petugas Diminta Transparan

Pendiri NGO lingkungan Akar Bhumi Indonesia Hendrik Hermawan meminta pemerintah tranparan dalam penanganan limbah berbahaya tersebut. Pasalnya, Batam rawan menjadi tempat penyeludupan sampah berbahaya seperti itu.

“Untuk kasus PT ESUN ini kami minta update-nya tentunya dari Kementerian (lingkungan hidup), karena ini menjadi informasi untuk pemerintah Kota Batam yang sebagai lokasi masifnya barang dari luar negeri,” kata Hendrik, belum lama ini.

Ia melanjutkan tidak hanya merugikan negara, menurut Hendrik masuknya limbah plastik ke Batam itu sangat membahayakan lingkungan hidup masyarakat Batam. (Zul)