Pontianak – Usai ditangkap oleh aparat Polda Kalimantan Barat (Kalbar), kreator konten RK kini ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar pada Kamis (2/10/2025) usai memastikan adanya bukti yang cukup.
“Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara,” kata Dirreskrimsus Polda Kalbar Kombes Burhanuddin, Kamis (2/10/2025).
Ia menerangkan, langkah penjemputan paksa terhadap RK dilakukan oleh Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.15 WIB. RK ditangkap di sebuah rumah kost di Kecamatan Menteng, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta.
“RK sebelumnya telah dipanggil dua kali oleh penyidik untuk dimintai keterangan, namun tidak hadir. Karena itu, kami mengambil langkah penjemputan sesuai prosedur untuk memastikan proses hukum tetap berjalan,” ujar Burhanuddin.
Dalam proses penjemputan dan penyelidikan, Tim Subdit Siber mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain seperti dua unit handphone, akun TikTok atas nama @riezky.kabah, tiga lembar tangkapan layar akun TikTok atas nama @riezky.kabah dan satu buah flashdisk.
Penyidik menjerat RK dengan Pasal 45A Ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Ruang digital bukan tempat bebas tanpa aturan. Kami ingin menegaskan bahwa setiap konten yang mengandung ujaran kebencian, provokasi, atau meresahkan publik akan ditindak sesuai hukum. Ini demi menjaga ketertiban dan keamanan di dunia maya,” tegas Burhanuddin.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Bayu Suseno menambahkan bahwa langkah hukum yang diambil merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat.
“Kebebasan berpendapat di media sosial harus disertai tanggung jawab. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi edukasi bagi masyarakat agar lebih bijak dan tidak menyalahgunakan media sosial untuk menyebarkan konten yang merugikan pihak lain atau memecah belah persatuan,” ujar Bayu.
Polda Kalbar, kata Bayu, memastikan proses hukum terhadap RK berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman dan sehat.
Sebagaimana diketahui, RK dilaporkan Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Organisasi Kepemudaan (OKP) Dayak pada (9/9) lalu, karena dinilai menghina dengan menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam.
Dalam konten yang dibuatnya, tampak RK berdiri di depan Rumah Radakng Pontianak, rumah adat kebanggaan masyarakat Dayak.(detik)