Ketapang, MWT – Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Ketapang di Jalan H.Mansyur Kecamatan Delta Pawan yang juga berada di areal Pendopo Bupati, Jumat ( 26/09/2025 ) mengundang perhatian warga yang melintas.
Betapa tidak, bendera “Merah Putih” kebanggan bangsa berkibar tak seperti biasanya namun terkesan “sembrono”. Lambang negara ini berada di puncak tiang melambai ditiup angin tanpa ikatan penuh.
Kalau biasnya dua sisi lembaran bendera terikat pada temali sebagai penggerek ke puncak tiang, kali ini tidak demikian. Satu diantara tali yang tadinya terikat terlihat putus, membuat bendera tidak berkibar sempurna. Selain itu fisik bendera juga sudah lusuh.
Peristiwa ini tidak diketahui staf dan petinggi dinas tersebut. Saksi mata mengatakan, “Merah Putih” itu sejak pagi terlihat demikian. Awak media, mengabadikan pemandangan sekira pukul 08.26 WIB. “ Jangan – jangan sejak kemaren sudah begini, “ ujar seorang pelintas jalan.
Sejumlah warga mengatakan, lambang negara tidak etis diperlakukan demikian. Bupati Ketapang Alexander Wilyo diminta mengevaluasi bawahanya terkait hal ini. “ Bupati harus bertindak , sebab hal ini dapat menjadi preseden buruk di kalangan jajarannya, “ ujar warga yang tidak suka namanya dituliskan.
Lambang Negara
Bendera Merah Putih adalah simbol nasional Republik Indonesia yang harus dihormati dan dijaga keutuhannya. Sebagai lambang negara, bendera ini memiliki nilai sejarah, kebanggaan, dan identitas bangsa yang mendalam.
Oleh karena itu, terdapat beberapa larangan pada bendera merah putih yang diatur dalam undang-undang untuk menjaga kehormatan dan martabatnya.
Larangan-larangan pada bendera merah putih telah diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Selain itu, bagi masyarakat yang terbukti melakukan hal yang dilarang pada bendera Merah Putih, maka bisa dikenai ancaman hukuman pidana atau denda. Lantas, apa saja larangan penggunaan bendera merah putih? Berikut informasinya.
5 Poin Larangan Terhadap Bendera Merah Putih
Larangan terhadap perlakuan bendera Merah Putih diatur UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Larangan-larangan ini diuraikan lebih rinci dalam Pasal 24 yang mencakup lima poin berikut:
Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.
Setiap orang dilarang memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial.
Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.
Setiap orang dilarang mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara.
Setiap orang dilarang memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.
Sanksi Pelanggaran Terhadap Bendera Merah Putih
Sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan mengenai Bendera Merah Putih diatur dalam Pasal 66 dan 67 UU Nomor 24 Tahun 2009. Hukuman yang dapat dikenakan meliputi pidana penjara atau denda dalam jumlah yang signifikan.
Menurut Pasal 66, tindakan seperti merusak, merobek, menginjak, membakar, atau melakukan perbuatan lain yang bertujuan menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sedangkan dalam Pasal 67 disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menggunakan Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial, mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam, mencetak, menyulam, atau menulis pada bendera, serta menggunakan bendera sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, atau tutup barang, dapat dikenakan pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (Jajir/https://www.tempo.co/politik/5-larangan-pada-bendera-merah-putih-bisa-kena-hukuman-penjara-28319)
