Polres Taput Musnahkan BB Narkotika, Praktisi : BB Tidak Boleh Hanya Sampel

Pemusnahan BB narkotika di Polres Taput.

Tarutung , MWT – Pemusnahan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja seberat 8,5 Kg, di Polres Tapanui Utara , Sabtu (13/09/2025) mendapat perhatian praktisi hukum Tapanuli Utara, Rudi Zainal Sihombing. Menurutnya para tersangka yang diduga pemilik barang haram itu belum divonis pengadilan negeri Tarutung.  BB yang disisihkan usai dimusnahkan tidak dicantumkan jumlahnya, katanya.

Pihak Kepolisian tidak  buru – buru dalam memusnahkan BB agar fakta dalam persidangan nantinya menjadi terang. Itulah yang kami pahami. Jumlah BB ketika penangkapan seyogayanya harus diserahkan ke kejaksaan saat perkara dilimpahkan, kemudian pihak kejaksaan  membawanya ke persidangan, katanya.

BB  katanya, tidak boleh hanya sampel seperti yang disampaikan Pak Barimbing kepada wartawan. Persidangannya menjadi tidak akurat ketika misalnya ada barang bukti 6 Kg ganja kering saat penangkapan namun yang disajikan di persidangan menjadi hanya 1 Ons. Harus ada juga petikan amar dalam putusan pengadilan, apakah BB tersebut dimusnahkan atau tidak.

Kalau pemusnahan BB dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur dalam Pasal 270 hingga 276 dan merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tugas ini dilaksanakan Kejaksaan memusnahkan BB yang tidak lagi dibutuhkan dalam proses peradilan, mudah rusak, membahayakan, atau dilarang peredarannya.

Mengapa BB itu wajib dibawa , karena sebagai alat bukti sah Berdasarkan Pasal 184 KUHAP. BB adalah salah satu alat bukti yang sah untuk membuktikan adanya tindak pidana dan kesalahan terdakwa.

Memperkuat keyakinan hakim, maka BB dapat mendukung dan memperkuat keyakinan hakim untuk memutuskan suatu perkara. Untuk mencegah hilangnya BB, penyitaan dilakukan untuk menjamin ketersediaan alat bukti dan mencegah hilangnya BB yang relevan dengan perkara.

Jika barang bukti narkotika dimusnahkan di tingkat penyidikan (oleh polisi atau BNN), maka sebagai gantinya harus ada dokumen lain sebagai kelengkapan berkas dan berita acara pemusnahan yang disaksikan oleh unsur dari Kejaksaan dan/atau Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dilengkapi foto-foto BB sebelum dan saat pemusnahan. Hasil analisis laboratorium terhadap pemeriksaan BB serta berita acara penyegelan BB sisa hasil analisis laboratorium, ujarnya.

Hadir dalam pemusnahan BB itu Kapolres Tapanuli Utara AKBP Ernis Sitinjak,S.H.,S.I.K, Kasat Res Narkoba AKP Philip Antonio Purba, S.H.,M.H. Kajari diwakili kasi Pidum Arpan Charles Pandiangan, Jaksa Penuntut Umum Gindo Purba S.H.,M.H, mewakili ketua Pengadilan Negeri  Nanda Pratama,S.H. dinas Kesehatan  Berta Tambunan, SKM.,M.M, KBO Satresnarkoba Polres Ipda Andri M. Simanjuntak, S.H, Kanit II Satresnarkoba  Ipda Ardiansyah Ismail Lubis, S.H.,M.H, dan Penasehat Hukum para tersangka yaitu Langlang Buana, S.H.

Humas Polres Tapanuli Utara, Walpon Barimbing saat dikonfirmasi apakah sudah ada vonis hukuman dari pengadilan sehingga dilakukan pemusnahan BB ?  ” Pemusnahan itu bukan harus putusan pengadilan dulu, karena barang bukti untuk di persidangan sudah disisihkan”, tulisnya.(TU1)